Mohon tunggu...
Muhammad Maulana Kusuma Wardhana
Muhammad Maulana Kusuma Wardhana Mohon Tunggu... -

Advokat magang yang sedang mencari ilmu, ilmu menyangkut profesi baik ilmu kehidupan, "hidup cuma sekali, mati lalu berarti!"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Menguatkan atau Melemahkan?

4 Maret 2016   10:17 Diperbarui: 4 Maret 2016   11:59 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

“Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyelidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap Ahli Warisnya”

Pasal 34 :

“Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan disidang Pengadilan, sedang secara nyatatelah ada kerugian keuangan Negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara siding tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya”

Jadi dalam hal Tersangka atau Terdakwa meninggal dunia tidak diperlukannya lagi untuk SP-3, melainkan bisa menggugat para ahli waris koruptor berdasarkan keputusan pengadilan pidana, bersalah atau tidaknya,  dengan berdasarkan putusan hakim baru diketahui berapa kerugian Negara itu, apabila ada SP-3 maka kasus itu lenyap, dan juga dengan adanya kewenangan SP-3 ditakutkan akan adanya permainan licik para koruptor untuk memanfaatkan kewenangan SP-3.

Selanjutnya adalah mengenai kewenangan mengangkat penyidik independen, dalam harian Nusa Bali, wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan terkait penyidik Independen Lembaga KPK menyetujui revisi salah satu poin ini , sebab lembaga anti rasuah sangat membutuhkan Penyidik dari independen KPK, karena sulit mencari ketentuan penyidikan yang ada, seperti penyidik yang mengenai sektor Ekonomi tentang perdagangan di Bursa Saham, beliau menilai pengetahuan penyidik yang berasal dari kepolisian sangat terbatas mengenai hal tersebut. Dia juga mengatakan, selama ini KPK telah mengangkat beberapa penyidik independen, tetapi masih sering dipermasalahkan dan ada yang berujung pada praperadilan."Jadi memang pada gentleman agreement hal itu sudah diatur. Kami sepakat jika ini akan diatur dan diundang-undangkan ungkap Laode dalam media tersebut.

Itulah yang menjadi point-point Revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam pandangan penulis alangkah baiknyajika revisi ini memiliki kepentingan yang memihak atas nama rakyat Indonesia bukan atas nama kepentingan politik dan kepentingan mereka yang terancam akan Lembaga Anti Rasuah ini!

 

Oleh : Mohammad Maulana Kusumawardhana, S.H
Advokat Magang Kantor Hukum H. Rusli Bastari 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun