Mohon tunggu...
Muhammad Maulana Kusuma Wardhana
Muhammad Maulana Kusuma Wardhana Mohon Tunggu... -

Advokat magang yang sedang mencari ilmu, ilmu menyangkut profesi baik ilmu kehidupan, "hidup cuma sekali, mati lalu berarti!"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Advokat sang Pembangun Bangsa dan Pengontrol Kebijakan Hukum

25 Februari 2016   00:20 Diperbarui: 25 Februari 2016   00:43 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Sebelum dieksekusi oleh Henry VIII dari Inggris karena tidak mengakui Gereja Inggris, Sir Thomas More menjabat sebagai penasihat bagi Henry VIII dan juga sebagai Tuhan Kanselir. Dia bekerja sebagai diplomat, Ketua House of Commons, kanselir dari Kadipaten Lancaster, dan High Stewart untuk Oxford dan Cambridge universitas.
Dan masih banyak lagi para Advokat yang menjadi tonggak pembangunan Bangsa, belum lagi yang ada di di Negara kita seperti Alm. Yap thian Hiem, Alm. Adnan Buyung Nasution sang pelopor Lembaga Bantuan Hukum yang selama hidupnya didedikasikan untuk menegakan keadilan bagi mereka yang tidak mampu dan buta Hukum hingga akhir hayatnya. Mereka-mereka berjuang atas nama Bangsa dan Negara.


         Profesi Advokat juga sebagi Profesi Pengawal Konstitusi, bilamana ada UU yang bertentangan dengan UUD 1945 maka para Advokat tak sungkan akan mengajukan Hak Uji Materil sebagai tanggung jawab dan legal standing akan profesi yang diemban sebagai contoh yang dilakukan Rekan-rekan Muhammadiyah yang menamakan “Jihad Konstitusi”.
        Jadi Pembangunan suatu Negara itu dan keberhasilan kebijakan Publik suatu pemerintahan Negara itu akan berjalan dan berhasil apabila dikontrol oleh seluruh profesi seperti pers, LSM, Aktivis, dan juga para Advokat. Seperti yang penulis dapatkan dalam pendidikan Advokasi Hukum dikantor Hukum SHS Law Firm dengan tutor DR. Andreas seorang dosen Fisip Universitas Sriwijaya, menyatakan bahwa suatu kebijakan Publik Pemerintah melewati tiga tahapan, diantaranya :

1. Formulasi;
2. Implementasi;
3. Evaluasi;

      Dimana ketiga hal tersebut harus dilaksanakan dengan berasaskan kepada asas kepatuhan dari oknum yang bertanggung jawab akan proses-proses tersebut, dan dari proses itulah para Advokat mengontrol proses yang sedang terjadi dalam pembuatan kebijakan publik yang berefek bagi masyarakat luas.
       Profesi Advokat adalah Profesi yang yang membangun, mencerdaskan, da menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia untuk kepentingan Bangsa dan Negara oleh sebab itu profesi Advokat dalam penjaringan Sumber Daya Manusia Advokatnya harus lewat secara Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus melakukan magang sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut dengan di dampingi Advokat yang sudah berpengalaman beracara baik non litigasi maupun litigasi yang sudah 7 tahun, tujuan dari Undang-undang Advokat adalah tujuan yang baik agar kelak ketika sudah disumpah mendapatkan Berita Acara Sumpah/Pelantikan dapat menjalankan profesinya dengan profesionalitas dan berintegritas dalam tanggung jawab.

        Seperti yang sudah di tuliskan  dan dtegaskan profesi Advokat adalah profesi yang membangun, mencerdaskan, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia untuk kepentingan Bangsa dan Negara. Bagaimana Advokat dapat menemukan celah keadilan, menjalankan profesi secara profesionalitas, dan mengawal konstitusi dan tujuan advokat yang berlandaskan bertindak untuk dan atas nama klient tersebut dhantui setiap langkahnya dengan Kriminalisasi.

Pasal Pidana untuk Advokat Gadungan dihapuskan;


        Dan sangat disayangkan pasal untuk Advokat Gadungan yang mengatasnamakan berprofesi sebagai Advokat padahal bukan Advokat dinyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat, kemana lagi marwah “Officium Nobile?”.

Dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pasal 31 disebutkan :
“ Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan Profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta ) Rupiah.”


Sayangnya pasal 31 UU Advokat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana perkara No. 006/PUU-II/2004 hal ini akan membuat bebasnya orang-orang yang bukan Advokat mengaku Advokat dan menjadi makelar kasus. Sudah banyak kelemahan dan tidak kuat akan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


         Mengenai Advokat yang tersandung masalah Hukum Penulis pernah mendapat wejangan dari senior guru Advokat yang menyatakan “Jadi pemain bola resikonya bisa patah kaki, jadi pembalap kecelakaan di arena, jadi petinju siap kena tinju dan jadi Advokat siap tersandung masalah Hukum yang menjerat idividu Advokat itu sendiri.”


       Sudah saatnya Pemerintah membuka Retina matanya dan berpikir untuk mengkondusifkan lagi marwah Officium Nobile agar benar-benar menjadi Profesi yang terhormat, mulia, dan sarana pencari kebenaran dan keadilan materil yang idealis seharusnya pemerintah memberikan kejelasan akan kebijakan profesi Advokat Sebagai Penegak Hukum yang bebas, mandiri, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak ataupun penegak hukum manapun Salam Officium Nobile para Rekan Sejawat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun