Mohon tunggu...
Noor Aufa
Noor Aufa Mohon Tunggu... Advokat -

Manusia biasa yang hidup dalam pusaran carut marut penegakan hukum di negeri antah berantah

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dilema Korban Peredaran Narkotika

22 April 2014   21:58 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:20 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini terjadi karena penegak hukum menginterpretasikan bahwa memiliki, menguasai, membawa narkotika dibawah ketentuan surat edaran MA, dapat dikonstruksi dalam pasal sebagai pengedar, sehingga sangat jarang pasal penyalah guna  berdiri sendiri. Disisi lain penegak hukum yang menangani kasus penyalah guna narkotika jarang melakukan langkah – langkah pemeriksaan secara medis dan psikis untuk menentukan seorang yang ditangkap sebagai penyalah guna atau pengedar, serta tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap tingkatan kecanduan dan rencana terapi rehabilitasinya, sehingga Hakim merasa sulit dalam memutuskan tindakan berupa rehabilitasi. Selain tentunya ada kepentingan terselubung dibalik proses pemeriksaan aparat penegak hukum ini yang ujung-ujungnya adalah kesepakatan harga.

Melihat kondisi hal ini, tentunya diperlukan pengaturan yang tegas dalam perundang-undangan agar dapat dinyatakan syarat dan batas seseorang dikatakan sebagai pemakai/pecandu sehingga wajib rehabilitasi medis dan sosial serta tidak boleh dijatuhi hukuman pidana penjara.

Hal ini tak lain dan tak bukan, agar kita tidak menambah panjang peredaran gelap narkotika di negeri ini, karena berdasarkan pemahaman dan pengalaman yang ada setiap pemakai/pecandu yang kemudian dijatuhi hukuman penjara akan memiliki kecenderungan memperoleh "ijazah" kelulusan dari Lapas untuk kemudian beralih menjadi kurir atau pengedar.

Hukum bukanlah untuk memberikan kekejaman kepada pelaku tindak pidana melainkan untuk mewujudkan KEADILAN.

JUSTITIA VOOR IEDERAN!!!!!

Noor Aufa;

Managing Partners LN & Associates

www.lnassociates.com

aufa.lawyer@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun