Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Penahanan Ferdinand Hutahaean

11 Januari 2022   07:11 Diperbarui: 11 Januari 2022   07:15 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdinand Hutahaean (sumber : ANTARA)

Ketegasan Kapolri akhir-akhir ini, menurut penulis menggiring anggota Polri sampai ke tingkat Polsek untuk merubah cara pandang dan cara kerjanya lebih profesional dan humanis. 

Namun demikian, kerja profesional Polri dalam menangani kasus ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean masih harus menghadapi batu ujian hingga akhir proses penegakan hukumnya ditingkat penyidikan. Masih ada kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dan mempersonifikasikan Tuhan yang dilakukan oleh beberapa orang di Indonesia yang masih harus dijerat hukumnya.     

Harus diketahui kita semua bahwa pada akhir tahun 1969 ada kasus penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang dengan nama samaran Ki Pandji Kusmin yang menulis cerpen "Langit Makin Mendung" yang isinya mempersonifikasikan Tuhan di majalah sastra HORISON. 

Terhadap penulisnya tidak dapat dijerat pidana pasal 156 a KUHP karena menulis nama samaran dan sebagai Pemimpin Redaksi majalah sastra HORISON ketika itu H.B. Jassin melindungi penulisnya yang bernama samaran Ki Pandji Kusmin, dan akhirnya Pemimpin Redaksi HORISON, H.B. Jasssin yang diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Istimewa Jakarta. 

Semoga bermanfaat,

FARID MU'ADZ BASAKRAN, S.H., M.H., Cfd.MED

Advokat dan Mediator

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun