Â
Dalam praktek pun terhadap kejahatan seksual pencabulan terhadap anak bisa terjadi sesama jenis (homoseksual) dan berlainan jenis kelamin (heteroseksual). Dan sudah banyak Aparat Penegak Hukum yang menjerat pelaku pencabulan baik heteroseksual maupun homoseksual dengan mempergunakan pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan mengesampingkan delik percabulan dalam KUHP.
Ketentuan pasal 76E dan pasal 82 ayat (1) tersebut merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalam hal tindak pidana pencabulan terhadap anak. Berdasarkan asas (lex specialis derogate lex generalis), pasal 290 ke-1 dan ke-2 KUHP dan pasal 292 KUHP secara normatif harusnya dikesampingkan oleh pasal 76E dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Selain itu terhadap pelaku Bdn bisa  diterapkan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 yang mengatur mengenai pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual persetubuhan terhadap anak :
- Pengaturan pidana tambahan 1/3 terhadap tindak pidana yang dilakukan berulang tindak pidana persetubuhan terhadap anak;
- Dalam hal tindak pidana persetubuhan terhadap anak menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;
- Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik apabila tindak pidana persetubuhan Anak yang dilakukan secara berulang dan menimbulkan akibat fatal bagi korban;
- Pengenaan pidana tambahan tersebut dikecualikan terhadap pelaku Anak.
Semoga bermanfaat
FARID MU'ADZ BASAKRAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H