Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pedofilia Sesama Jenis Kembali Muncul di Kaki Gunung Salak

2 September 2021   06:54 Diperbarui: 2 September 2021   06:57 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk pelaku pedofilia anak di Desa Parakan ini  bisa dijerat dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 76D (Persetubuhan Anak) dan pasal 76E (Pencabulan Anak) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku Bnd dalam hal ini selain melakukan pencabulan juga melakukan persetubuhan berupa sodomi kepada korbannya. 

Mengenai kejahatan persetubuhan terhadap anak diatur dalam pasal 76D Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002, yang selengkapnya adalah :

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

 

Sementara sanksi pidana terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1),  (2)  dan (3)  Undang-Undang No. 35 tahun 2014, yang selengkapnya adalah :

  1.  Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan pasal 76D dan pasal 81 Undang-undang No. 35 tahun 2014 menyatakan cukup jelas dan tidak membatasi apakah persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku dan korban berjenis kelamin yang sama (homoseksual) atau berlainan jenis kelaminnya (heteroseksual).

Mengenai kejahatan pencabulan terhadap anak terdapat pada pasal 76E Undang-undang No. 35 tahun 2014, yang selengkapnya :

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Sementara sanksi pidana terhadap pelaku pencabulan terhadap anak Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014, yang selengkapnya adalah :

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Untuk dapat dijerat pelakunya dengan pasal 76D dan pasal 76E ini, maka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tersebut harus mengandung unsur Kekerasan atau ancaman Kekerasan. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,  pemaksaan,  atau  perampasan  kemerdekaan  secara melawan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun