Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pedofilia Sesama Jenis Kembali Muncul di Kaki Gunung Salak

2 September 2021   06:54 Diperbarui: 2 September 2021   06:57 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejahatan seksual terhadap anak kembali muncul di Desa Parakan Kecamatan Ciomas Kabpaten Bogor. Sebuah desa yang berada di kaki Gunung Salak. Korbannya anak-anak dan jumlahnya 12 anak laki-laki. Pelakunya seorang laki-laki yang merupakan PNS dilingkungan Pemprov DKI Jakarta berinisial Bnd berusia kurang lebih empat puluh enam tahun dan baru menetap kurang dari setahun di desa tersebut. 

Menurut pengakuan pelaku, korbannya hanya diraba-raba saja pada bagian tubuh tertentu. Tapi menurut pengakuan salah satu korban bahkan ada yang disodomi oleh pelaku. Hal ini dibenarkan oleh Ketua RW setempat. Menurut Ketua RW setempat tersebut perlakuan korban lebih dari itu dan jumlahnya pun lebih dari jumlah korban saat ini dan belum terungkap. 

Awalnya kedatangan pelaku yang berasal dari Indonesia Timur dan pindahan dari Kota Bekasi tidak mencurigakan bagi warga sekitar dan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Pelaku melapor dan langsung mengurus dokumen kependudukannya sebagai penduduk Kabupaten Bogor.  Bahkan bila ada acara keagamaan minta dilibatkan dan mohon jangan dibeda-bedakan walaupun pelaku beragama selain Islam.

Yang mencurigakan bagi Ketua RW setempat tersebut, adalah umurnya sudah empat puluh enam tahun namun status di KTP masih belum kawin. Ketua RW sempat mempertanyakan, "kamu sudah umur empat puluh enam tahun cuma belum kawin ya ?"

Lalu dijawab oleh pelaku, "saya sudah sempat kawin pak RW dan punya anak, namun istri tidak mau saya bawa ke Jakarta". Dari situ menurut keterangan Ketua RW, beliau sudah curiga dengan kepindahan Bnd ini ke Desa Parakan.

Saat ini kasusnya sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bogor, KPAD Kabupaten Bogor, dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

****

Secara harafiah pedofilia berarti cinta pada anak-anak. Akan tetapi, terjadi perkembangan kemudian, sehingga secara umum digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan perkembangan psikoseksual dimana individu memiliki hasrat erotis yang abnormal terhadap anak-anak. Pedofilia merupakan aktifitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur. Kadang-kadang, si anak yang menyediakan diri menjadi pasangan orang dewasa setelah melalui bujukan halus.

Tapi yang lebih sering penderita pedofilia memaksa dengan ancaman terhadap anak-anak di bawah umur untuk mendapatkan kesenangan seksual. Pada masyarakat tradisional, kasus-kasus pedofilia seringkali dikaitkan dengan upaya seseorang mencari "kesaktian atau kekebalan".

Pedofilia bisa terjadi berdasarkan orientasi seksual sesama jenis (homoseksual) dan bisa juga terjadi beradasarkan orientasi seksual lain jenis (heteroseksual). Namun dalam kenyataannya pedofilia homoseksual lebih sering terjadi dalam masyarakat kita.

****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun