- Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer."Â
Sebelum ini Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan memberi amanat dan  meminta para hakim militer dan hakim milter tinggi serta hakim agung militer agar tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Kasus hubungan seks sejenis bukan kali ini saja terungkap dikalangan TNI, sudah banyak kasus-kasus sebelumnya, bahkan penulis melihat ada beberapa kasus cinta sejenis ini yang belum disidangkan di Pengadilan Militer masih dalam tahap penyidikan dan pra penuntutan. Ibarat fenomena gunung es, kasus-kasus yang muncul ke permukaan adalah yang tampak dipuncaknya, sementara yang ada dibawahnya belum terungkap ke publik.
Dilihat dari beberapa kasus hubungan seks sejenis dikalangan anggota TNI, Putusan-putusan Pengadilan Militer dan Mahkamah Agung belum menjangkau perbuatan penyimpangan perilaku seksual dan yang dijerat para pelaku LGBT di kalangan TNI selama ini hanya mempergunakan instrumen KUHP Militer yang berlaku. Perbuatan penyimpangan perilaku seksual belum merupakan tindak pidana kejahatan seksual.Â
Kabaranya dalam RUU KUHP Nasional, perilaku LGBT ini sebagai perilaku seksual menyimpang ini akan ada kebijakan kriminalisasi terhadap para pelaku LGBT dari kalangan umum dan mudah-mudahan bisa mengkriminalisasi para pelaku LGBT dikalangan TNI. Â Â
Semoga para Pimpinan TNI mampu memberantas perilaku seksual menyimpang ini dikalangan Prajurit TNI secara tuntas. Apabila dibiarkan maka menurut penulis akan mengancam Ketahanan Nasional yang selama ini sudah dibangun dengan susah payah. Apa jadinya bila Alat Pertahanan Negara disusupi para pelaku seksual menyimpang ini. Pembinaan internal pun akan berantakan jadinya.
Semoga bermanfaat,
FARID MU'ADZ BASAKRAN
Advokat dan Konsultan HukumÂ
Â
Sumber Tulisan:
- LGBT Nyata Namun Tidak Dipidana, https://www.kompasiana.com/advokat-faridmuadz/5f6eb102097f362f841f6ad4/lgbt-itu-nyata-namun-tidak-dipidana