Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jerat Hukum Polisi Penembak Polisi

29 Juli 2019   18:05 Diperbarui: 30 Juli 2019   08:53 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Dokumen Pribadi

"Temph itu tidak boleh terlalu sempit, akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah didalam tempoh itu si pembuat dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenanrnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi ia tidak ia pergunakan. Pembunuhan dengan mempergunakan racun hampir semua merupakan "moord".

Sebagai anggota Polri, Brigadir RT sebenarnya bisa mempergunakan waktu jeda ke ruang sebelah SPK Polsek Cimanggis untuk membatalkan niat penembakan itu, namun waktu jeda tersebut dipersiapkan senjata apinya berikut 9 selongsong magazinnya. Dilihat dari waktu dan materi perbuatannya terhadap Brigadir RT ini tidak pantas diterapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Biasa.

Fenomena ini sungguh luar biasa, dilakukan oleh seorang anggota Polri yang berpangkat lebih rendah dari korbannya, dan dengan peran yang berbeda. Korbannya berperan sebagai anggota Polri yang berusaha menjunjung tinggi fungsi dan tugas Polri. Sementara pelakunya walaupun anggota Polri namun dia lepaskan fungsi dan tugas Polri yang melekat padanya. 

Oleh karenanya menurut penulis, sanksi Kode Etik Profesi Polri yang pantas diterapkan oleh pelaku Bigadir RT adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap rekan sendiri. Selain itu, Brigadir RT ini tidak pantas dipertahankan sebagai anggota Polri yang perilakunya telah meruntuhkan harkat dan kewibawaan Polri ditengah masyarakat.

Semoga bermanfaat.

FARID MU'ADZ BASAKRAN

Advokat dan Konsultan Hukum

Pernah menjadi Calon Anggota KOMPOLNAS pada tahun 2016 dari Unsur Tokoh Masyarakat. 

Sumber Foto : Dokumen Pribadi

Sumber Tulisan : Dari Berbagai Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun