"Temph itu tidak boleh terlalu sempit, akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah didalam tempoh itu si pembuat dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenanrnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi ia tidak ia pergunakan. Pembunuhan dengan mempergunakan racun hampir semua merupakan "moord".
Sebagai anggota Polri, Brigadir RT sebenarnya bisa mempergunakan waktu jeda ke ruang sebelah SPK Polsek Cimanggis untuk membatalkan niat penembakan itu, namun waktu jeda tersebut dipersiapkan senjata apinya berikut 9 selongsong magazinnya. Dilihat dari waktu dan materi perbuatannya terhadap Brigadir RT ini tidak pantas diterapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Biasa.
Fenomena ini sungguh luar biasa, dilakukan oleh seorang anggota Polri yang berpangkat lebih rendah dari korbannya, dan dengan peran yang berbeda. Korbannya berperan sebagai anggota Polri yang berusaha menjunjung tinggi fungsi dan tugas Polri. Sementara pelakunya walaupun anggota Polri namun dia lepaskan fungsi dan tugas Polri yang melekat padanya.Â
Oleh karenanya menurut penulis, sanksi Kode Etik Profesi Polri yang pantas diterapkan oleh pelaku Bigadir RT adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap rekan sendiri. Selain itu, Brigadir RT ini tidak pantas dipertahankan sebagai anggota Polri yang perilakunya telah meruntuhkan harkat dan kewibawaan Polri ditengah masyarakat.
Semoga bermanfaat.
FARID MU'ADZ BASAKRAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Pernah menjadi Calon Anggota KOMPOLNAS pada tahun 2016 dari Unsur Tokoh Masyarakat.Â
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Sumber Tulisan : Dari Berbagai Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H