Sebaliknya  Brigadir RT yang sepangkat dibawah almarhum Bripka Rahmat Effendy telah meninggalkan sosoknya sebagai anggota Polri dan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 dan terancam direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri sebagaimana ketentuan Pasal 22 Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 yang selengkapnya :
"(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap :
     a. pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputusÂ
      oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
    b. ....................... "
Dilihat dari materi perbuatan pidananya maka pasal pidana yang dapat diterapkan kepada pelaku Brigadir RT adalah Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana yang rumusan delik selengkapnya :
   "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan     (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Dilihat dari jeda antara penembakan dengan kegiatan Brigadir RT ke ruang sebelah Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Cimanggis dan mempersiapkan senjata api HS 9 dengan 9 selongsong magazin sehingga menewaskan Bripka Rahmat Effendy, maka unsur perencanaan pasal ini sudah terpenuhi dilakukan oleh Brigadir RT.
Menurut R. Soesilo dalam menjelaskan Pasal ini adalah sebagai berikut :
"Kejahatan ini dinamakan "pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu" (moord). Boleh dikatakan ini, adalah suatu pembunuhan biasa biasa (doodslag) tersebut, dalam pasal 338, akan tetapi dengan direncanakan lebih terdahulu.
Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) = antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.