Kali ini kedua kalinya bagi EG oknum anggota Polres Bogor NRP 85020076 menjadi terdakwa di Pengadilan. Mungkin baru kali ini juga, oknum Polisi, istrinya dan mertuanya menjadi TERDAKWA dalam Perkara kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Cibinong dan bahkan mungkin di Indonesia.
Mungkin bisa jadi pertimbangan bagi kita semua untuk memasukkan perkara ini ke Museum Rekor Indonesia (MURI). Tulisan ini merupakan refleksi penulis terhadap kepedulian dan rasa memiliki penulis terhadap Polri. Polri adalah milik kita. Oknum tidak layak menjadi anggota Polri.
Pasalnya pada 11 Juni 2015 pagi ketika penulis dan kedua putri saya hendak keluar rumah didepan rumahnya EG bin AR (NRP 85020076) oknum anggota #PolresBogor ini menghadang kami di depan rumahnya sambil berteriak "hey" sebanyak 2 kali dan sambil memperagakan gerakan tangan kanan seperti hendak menembak kami yang berada diatas sepeda motor. Lalu kami semua, termasuk istri saya Perhiasan Ginting menjadi sasaran bully dan fitnah yang dilancarkan mereka bertiga.
Dua hari kemudian, pada 13 Juni 2015 pagi sekitar pukul 07.30, rumah kami diserbu oleh segelintir orang yang dimotori oleh ketiga TERDAKWA tersebut dengan menggunakan kata-kata "kita usir dia" , "bikin resah sejak tahun 2006" dan sebagainya. Bahkan diundang pula wartawan RADAR BOGOR berinisial JA yang ikut serta melakukan kekerasan psikis terhadap putra-putri kami tersebut. Situasi yang mencekam dan menakutkan tersebut itulah yang akhirnya menimbulkan TRAUMA secara psikologis.
Setelah dilaporkan pada 22 Desember 2015 berdasarkan
Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015/JABAR di Polda Jabar. Baru 30 Mei 2018 kemarin Para TERSANGKA dan Barang Bukti nya tersebut diserahterimakan dari Penyidik Polres Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Bila tak ada aral melintang, perkaranya akan disidangkan perdana pada 3 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan 3 (tiga) berkas berkas perkara pidana terpisah, Â yakni :
1. Nomor 329/Pid.Sus/2018/PN.Cbi dengan Terdakwa EG bin AR (oknum anggota Polres Bogor NRP 85020076)
2. Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN.Cbi dengan Terdakwa IP binti IM;
3. Nomor 331/Pid.Sus/2018/PN.Cbi dengan Terdakwa WH.
Untuk Terdakwa EG bin AR (NRP 85020076), perkara pidana ini merupakan yang kedua kalinya. Ramadhan tahun lalu EG bin AR sudah di pidana penjara selama 1 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 17 Januari 2017.
Dalam kurun waktu antara Mei 2015 hingga Oktober  2017 sudah ada 4 (empat) Laporan Polisi yang merupakan tindak pidana dan 4 (empat) Laporan Polisi Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yakni :