Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Politik

Saat Ahok Sudah Tak Bergigi

20 April 2017   04:07 Diperbarui: 20 April 2017   08:51 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Usai sudah Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Hasil Quick Count Pilkada menunjukkan pasangan nomor urut 3 Anies-Sandi unggul diatas pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot. Hasil Hitung Cepat Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua (sumber : http://www.quickcount.org/2017/04/hasil-hitung-cepat-dki-jakarta.html)  :

Ahok-Djarot 41%
Anis-Sandi 58%

Total Suara Masuk : 100%.

Dengan selisih 17 % persen suara pasangan Anies-Sandi dipastikan akan menjadi Gubernur DKI Jakarta yang baru. Gubernur ibukota negara Republik Indonesia. Kabarnya Ahok-Djarot pun sudah mengucapkan selamat kepada pasangan Anies-Sandi.

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok walau bagaimanapun merupakan gubernur paling kontroversial sekaligus fenomenal di Indonesia. Mulut comberan dan mulut kebun binatangnya telah menjadikan bumerang dan harimau bagi dirinya sendiri. Dengan membonceng Partai Gerindra dan figur Joko Widodo sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, telah berhasil mendudukkannya sebagai Wakli Gubernur DKI Jakarta selama hampir dua tahun.

Keberhasilan Jokowi-JK dalam Pemilihan Presiden RI pada tahun 2014 juga kembali mengangkat kedudukan Ahok yang semula sebagai Wakil Gubernur menjadi Gubernur DKI Jakarta walaupun diwarnai kontroversi dan polemik yang berkepanjangan. Memang benar ungkapan yang ada di tanah Betawi, Ahok ini ibarat "kodok naek ke bale".  Di Bangka Belitung, Ahok gagal menjadi orang nomor satu di Provinsi ke-34 RI, hengkang ke tanah Betawi justru naik berjenjang dari Wakil Gubernur dan meraup keuntungan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena "abangnya" menjadi Presiden RI terpilih pada tahun 2014 lalu. 

Sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif prestasi Ahok dalam hal gusur-menggusur pemukiman warga tidak diragukan lagi. Sakit hati warga DKI Jakarta dan penduduk asli Betawi pun sudah tak terkira. Lisannya yang tak terjaga pun dijuluki sebagai Gubernur bermulut "comberan" dan bermulut "kebun binatang".

Selain itu, kasus penistaan agama sebagaimana dimaksud Pasal 156 huruf a KUH Pidana menghadang langkahnya karena lisannya yang tak terjaga. Giginya mulai tanggal satu persatu. Dalam sejarah DKI Jakarta baru kali ini seorang Gubernurnya tersandung perkara penistaan agama sebagai tersangka dan bahkan sekarang sudah terdakwa dan bila tidak ada aral yang melintang status Ahok bakal menjadi terpidana bila putusan Hakim menyatakan dirinya bersalah. Lebih lengkapnya baca artikel penulis Gejala Pengkerdilan Kasus Ahok. 

Sebagai terdakwa, giginya kembali tanggal satu, namun sebagai terdakwa Ahok tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta non aktif dan aktif berkempanye sebagai pasanga nomor urut 2 berpasangan dengan Djarot Saeful Hidayat, dan unggul pada Pilgub DKI Jakarta pada putaran pertama yang lalu.  Pada 12 Februari 2014, Ahok berhasil kembali mencatatkan dalam sejarah sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam kedudukannya sebagai terdakwa tindak pidana penistaan agama. Lebih lengkapnya baca juga  juga artikel Malapetaka Hukum Pengaktifan Kembali Ahok.

Pada persidangan kasus penistaan agama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pekan lalu, Penuntut Umum menunda pembacaan tuntutan tanpa alasan yang jelas. Hal ini masih menunjukkan sisa gigi Ahok dan lingkarannya untuk menghambat jalan proses hukum kasus penistaan agama yang melibatkan dirinya. Soal tuntutan hukum atas Ahok ini pun dan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang diembannya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo  ikut berpendapat yang keliru. Menurut Mendagri kala itu, pemberhentian sementara jabatan Gubernur DKI Jakarta menunggu tuntutan Penuntut Umum. Padahal UU sudah jelas menuntun bahwa apabila Gubernur berstatus sebagai Terdakwa maka menjadi kewenangan Presiden untuk memberhentikan sementara dari kedudukannya sebagai Gubernur.

Rencananya, hari ini, sidang pembacaan tuntutan Penuntut Umum akan kembali digelar. Apakah sidang hari ini akan berlangsung dan tuntutannya sesuai rasa keadilan yang berkembang di masyarakat ? Dan apakah putusan Hakim juga akan memenuhi rasa keadilan masyarakat ? KIta tunggu saja hasilnya. Ketika Ahok sudah mulai tak bergigi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun