Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bocah 8 Tahun Ini Korban Sodomi Kakek 77 Tahun

13 April 2017   09:36 Diperbarui: 3 Mei 2018   17:33 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika penulis mendatangi kios orang tua korban SCA, bocah 8 tahun, dibilangan pertigaan Kampung Selabenda dan Lanud Atang Sanjaya Bogor, kedua orang tuanya berkaca-kaca mengingat kejadian yang mengenskan yang menimpa putra ketiganya tersebut. Orang tua SCA sendiri sehari-hari berjualan koran eceran, mainan anak-anak, dan berjualan gado-gado. Sementara sang ayah hanyalah penjual mainan anak-anak keliling, dari satu sekolah ke sekolah lainnya.

Berawal dari mengigau sang putra di malam hari di akhir Desember 2016 lalu, yang mengaduh kesakitan. Ketika diperiksa duburnya pada pagi harinya SCA mengalami pendarahan. Ketika itu SCA belum terbuka menceritakan pengalaman yang merusak masa depannya itu. Lalu sang ayah mencoba menyelidiki di madrasah tempatnya bersekolah dan memantau dengan siapa saja SCA bermain. Ternyata hasil pemantauan sang orang tua tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan pada SCA dan lingkungan tempatnya bermain.

Dengan perlahan sang orang tua coba mengajak bercerita SCA dan akhirnya membuka tabir aib keluarganya ini. Mulailah SCA bercerita. Berawal dipanggil oleh Kakek T alias (77 tahun) ketika bermain bersama cucu sang kakek yang berinisial T didepan rumahnya, katanya tersangka akan memberikan uang kepada korban.

Serta merta korban SCA memenuhi panggilan si kakek. Lalu diajaklah korban ke dalam rumahnya, lalu ke kamar mandi. Didalam kamar mandi, korban SCA menceritakan bahwa celana dan baju yang dikenakannya dicopot satu persatu oleh si kakek yang bejat. Kemudian kakek T “menubruk”dari belakang dan menusuk duburnya. Selesai meelampiaskan hasrat bejatnya kakek T, disuruhlah SCA mengenakan celana dan bajunya sendiri, lalu kemudian diberikan uang sepuluh ribu rupiah.

Setelah kejadian pertama, lalu berulanglah kejadian yang sama. Ketika SCA bermain di depan rumah Kakek T dipanggil kembali dan dikatakannya akan diberi uang. Lalu SCA diajak ke kamar sang kakek bejat ini ke kamar tidurnya. Kejadian sodomi kembali berulang untuk kedua kalinya. Setelah SCA diberi uang sepuluh ribu rupiah. Setiap melakukan aksi bejatnya Kakek T selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa termasuk kepada orang tuanya.

Berbekal cerita dari SCA, akhirnya sang orang tua pada 6 Januari 2017 lalu melaporkan U alias Kakek T yang disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ke Polres Bogor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/I/2017/JBR/RES BGR tanggal 6 Januari 2017.

Ada kejanggalan yang dilakukan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor, Berita Acara Pemeriksaan Pelapor dan korban dilakukan sehari sebelumnya yakni pada 5 Januari 2017. Sampai saat ini penyidikan perkara ini dilakukan tersendat dan kurang transparan serta tidak profesional. Tersangkanya sempat diperiksa dan menginap selama satu malam di Polres Bogor, kemudian dilepaskan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

Karena merasa dilaporkan oleh orang tua SCA, sang ayah sempat dipukul wajahnya oleh tersangka. Sempat akan dilaporkan ke Polres Bogor, namun seperti kebiasaan selama ini Polisi selalu enggan menerima laporan-laporan semacam ini, apalagi korbannya masyarakat bawah dan berpengetahuan rendah.   

Sudah tiga bulan perkara kejahatan seksual terhadap anak ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor namun tidak ada perkembangan yang berarti. Bahkan orang tua korban sempat dilontarkan salah seorang penyidiknya bahwa perkara ini akan dihentikan.

Penulis mencoba mengkonfirmasi kepada Aipda Dewi Rosidah Penyidik yang bersangkutan via ponsel pagi ini yang bersangkutan tidak mau mengkonfirmasi dengan alasan dalam kapasitas apa penulis menanyakan hal yang demikian. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ipda Silfi Adi Putri Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor via ponselnya ketika penulis coba mengkonfirmasinya.

Rupanya faktor penyebab tersendatnya perkara ini, salah satunya karena keponakan pelaku adalah Babinkamtibmas Polsek Kemang di Desa Parakan Jaya yakni Aiptu Mur. Menurut sebagian narasumber yang penulis hubungi disekitar tempat kejadian, pengaruh Aiptu Mur dalam perkara ini kelihatannya cukup besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun