Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak Tinggi di Kabupaten Bogor?

15 Maret 2017   18:08 Diperbarui: 16 Maret 2017   14:00 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : dokumen pribadi D pelaku kejahatan seksual terhadap SR

Masih ingat kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap balita LN (2 tahun 4 bulan) di Desa Girimulya Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor pada Mei tahun 2016 yang lalu ? Korban balita LN menjadi korban 2 (dua) tindak pidana  sekaligus yakni tindak pembunuhan terhadap anak dan perkosaan terhadap anak. Aksi biadab tersebut, terjadi pada Minggu 8 Mei 2016sekitar pukul 09.00 WIB. Pelakunya adalah Budiansyah (26 tahun) yang tidak lain adalah tetangga korban.  

Saat itu, korban tengah bermain bersama keponakan tersangka di rumah tersangka. Keponakan tersangka dan korban seusia. Saat itu, mereka tengah menontontelevisi. Lalu tersangka mengajak korban ke dalam kamarnya.Setelah masuk dalam kamar, tersangka mencoba membujuk korban agar bisamembelainya. 

Namun, korban menolak. Diduga pelaku kesal sehingga korbandibunuh. Mengetahui korban tidak bergerak, pelaku panik. Setelah bersih-bersih, pelakumenyembunyikan korban di dalam lemari. Besoknya, Senin 9 Mei 2016 sekitar pukul18.00 WIB, pelaku membuang tubuh korban di kebun tidak jauh dari rumahnya.

Pada Januari 2017 ini, penulis dan INSAN KARIM CENTER Sentra Konseling dan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, mendapatkan lagi seorang korban kekerasan seksual atau perkosaan anak yakni SR yang baru berusia 13 tahun ketika meminta bantuan penulis. SR menjadi korban kekerasan seksual oleh suami dari bibinya di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. 

SR menjadi korban kekerasan seksual sejak duduk di kelas 5 SD atau satu setengah tahun sebelum aksi bejat pelaku DR diketahui. SR sendiri merupakan anak korban broken marriage orang tuanya. Sehingga sejak kecil SR sudah tinggal di rumah neneknya bersama bibi dan suaminya yang menjadi pelaku aksi bejat tersebut.  

Sejak duduk di kelas 5 SD tersebut sudah sekitar 15 kali pelaku melakukan aksi bejatnya dan dilakukan ketika neneknya pergi ke sawah dan bibinya keluar rumah untuk sekedar menjual pulsa kepada tetangga, selain mengalami kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa penyiksaan dan kekerasan psikis berupa ditakut-takuti korbannnya apabila melaporkan kepada lingkungan sekeliling.  

Banyak temuan penulis selama tahun 2016 di wilayah Kabupaten Bogor menyangkut kejahatan seksual terhadap anak antara lain kasus kejahatan seksual terhadap siswi SD di Kecamatan Cisarua, kejahatan seksual terhadap anak perempuan kembar dan kejahatan seksual paman terhadap keponakannya di Kecamatan Tamansari, dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang terungkap yang sudah dilaporkan dan enggan dilaporkan oleh korban dan/atau orang tuanya kepada pihak Polri setempat. Penulis belum mendapatkan angka yang pasti mengenai angka kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bogor hingga diturunkannya tulisan ini. 

***********

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Kabupaten Bogor sebagai wilayah yang termasuk zona merah kasus kekerasan terhadap anak. Kabupaten Bogor masuk kategori darurat kekerasan anak.

"Catatan Komnas PA pada 2016 terjadi 625 kasus dan dalam skala nasional paling dominan kasus kekerasan anak terjadi diwilayah Jabodetabek. Trennya selalu naik. Bogor memasuki zona merah bersama DKI Jakarta dan Bekasi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalamkunjungannya ke Mapolres Bogor, Selasa (7/3/2017) kemarin.

Arist menyebut, kasus kekerasan yang dialami oleh bocah perempuan berinisial K (4), warga Cikeas, Gunung Putri, KabupatenBogor, merupakan salah satu bukti bahwa kekerasan terhadap anak di wilayahKabupaten Bogor masih tinggi. Karena dua bulan sebelumnya, kata Arist, kasus kekerasan terhadap anak kandung yang berujung kematian juga dilakukan oleh pasangan suami-istri di Gunung Putri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun