Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gejala Pengkerdilan Kasus Ahok

18 November 2016   09:11 Diperbarui: 18 November 2016   09:27 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Lain halnya bila ditambahkan Pasal 156 KUHP sebelum Pasal 156a KUHP, maka kemungkinan ada skenario lain Penyidik untuk "menyelamatkan" Ahok dari tindakan penahanan karena ancaman Pasal 156 hanya 4 (empat) tahun. Oleh karenanya alangkah profesionalnya Penyidik Bareksrim Mabes Polri apabila konsisten menerapkan Pasal 156a KUHP dalam kasus penistaan agama oleh Ahok ini. Disamping itu, Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu diterapkan sebagai pasal berlapis untuk melakukan penyidikan kasus ini, bukan menambahkan Pasal 156 KUHP tersebut.

Bahan Bacaan :

Dari berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun