Lain halnya bila ditambahkan Pasal 156 KUHP sebelum Pasal 156a KUHP, maka kemungkinan ada skenario lain Penyidik untuk "menyelamatkan" Ahok dari tindakan penahanan karena ancaman Pasal 156 hanya 4 (empat) tahun. Oleh karenanya alangkah profesionalnya Penyidik Bareksrim Mabes Polri apabila konsisten menerapkan Pasal 156a KUHP dalam kasus penistaan agama oleh Ahok ini. Disamping itu, Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu diterapkan sebagai pasal berlapis untuk melakukan penyidikan kasus ini, bukan menambahkan Pasal 156 KUHP tersebut.
Bahan Bacaan :
Dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H