Dari fakta tersebut jelas bahwa oknum Polri berpangkat Brigadir jelas melanggar hak konstisuonal, hak asasi manusia dam hak hukum korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berarti melanggar sumpah  sebagai anggota Polri.Â
Saat ini korban memerlukan keadilan agar si tersangka berpangkat Brigadir segera mendapatkan hukuman yang cepat dari atasannya dan perlu mendapatkan hak atas rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat. Ada kecenderungan perilaku berkelanjutan dan mengulangi perbuatan lainnya yang sangat berbahaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H