Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bisakah Warga Negara diusir dari Kediamannya Sendiri?

11 Agustus 2015   08:04 Diperbarui: 11 Agustus 2015   08:44 1810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dari fakta tersebut jelas bahwa oknum Polri berpangkat Brigadir jelas melanggar hak konstisuonal, hak asasi manusia dam hak hukum korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berarti melanggar sumpah  sebagai anggota Polri. 

Saat ini korban memerlukan keadilan agar si tersangka berpangkat Brigadir segera mendapatkan hukuman yang cepat dari atasannya dan perlu mendapatkan hak atas rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat. Ada kecenderungan perilaku berkelanjutan dan mengulangi perbuatan lainnya yang sangat berbahaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun