(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan orang yang mendiaminya, hal diperbolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang.
Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia baik dalam pertimbangan, batang tubuh, serta penjelasannya sangat menekankan pentingnya memperhatikan hak asasi manusia dan menghormati harkat dan martabat manusia dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Selain itu dalam bertindak pun setiap anggota Polri harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat agar tidak dikatakan melanggar hukum dalam menjalankan profesi sebagai anggota Polri.
Setiap anggota Polri pun terikat pada Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003. Terhadap pelanggaran disiplin setiap anggota Polri pun dapat dijatuhkan sanksi disiplin atau etika berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Anggota Polri terikat pada sumpah yang diucapkannya sebelum diangkat melakukan tugas sebagai anggota Polri sebagai dimaksud Pasal 23 UU No. 2 tahun 2002, yang selengkapnya lafal sumpah tersebut :
  "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
  bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada   Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara        Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
  bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian      Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara      Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan   saya sendiri, seseorang atau golongan;
  bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;  Â
  bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan       Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak        langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".