(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.Â
Sementara itu Pasal 28 H UUD 1945 ayat (1) dan ayat (4) mengatur hak-hak konstitusional antara lain :
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak konstitusional atas tempat tinggal di wilayah Indonesia, atas perlindungan pribadi, keluarga, harkat dan martabat, dan perlindungan atas hak milik benda dijabarkan sebagai hak asasi manusia di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang diatur sebagai berikut :
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31