Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Nafsiah Mboi, Politik Kondom, dan Seks Bebas

16 Juli 2012   01:46 Diperbarui: 7 Agustus 2024   09:16 2423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Berdasarkan Survey Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI) tahun 2007 menunjukkan bahwa 34,7% remaja putri berusia 14-19 tahun pernah berhubungan seksual dan remaja putra 30,9%. Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2010 menunjukkan, 51% remaja di Jabodetabek telah melakukan seks pra nikah. Saat ini sekitar 2,6 juta penduduk Jakarta masuk golongan remaja. Kalau 50% saja dari mereka pernah melakukan hubungan intim, maka jumlah remaja Jakarta yang melakukan seks bebas sebanyak 1,3 juta orang. Jumlah ini belum menghitung wilayah lain di Indonesia. Misalnya saja di Surabaya tercatat 54% remaja melakukan seks pra nikah, di Bandung 47%, dan 52% di Medan. 

       Menurut DR. Tb. Rahmat Sentika, pacaran adalah salah satu perilaku seksual yang mendorong kehamilan. Berdasarkan hal itu, memang benar bahwa remaja atau dalam bahasa UU Perlindungan Anak disebut juga sebagai anak, masuk dalam kelompok seksual beresiko. Namun bukan berarti remaja yang memiliki perilaku seksual beresiko masuk dalam kelompok yang dengan mudahnya memperoleh kondom, apalagi dibagikan secara gratis. Foto-foto diatas menunjukkan bahwa peredaran kondom secara bebas, hal yang perlu diwaspadai oleh pemerintah dan seluruh komponen masyarakat. 

       Pembagian kondom atau membiarkan kondom beredar secara luas itulah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, dengan membuat kebijakan yang pro perlindungan anak. Pembagian kondom kepada kelompok remaja beresiko hanya akan menjerumuskan generasi muda bangsa ini kepada kehancuran mental dan spiritualnya. Sama halnya pula memperkenalkan kepada anak-anak dunia seks bebas yang hampir tak terkendali. Hal inilah yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan dibidang kesehatan. 

        Ingat, menurut pasal 8 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa "Setiap anak berhak memperoleh pelayanan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial". Kembali kepada norma agama dan memperkuat fungsi keluarga adalah solusi yang tepat bagi seorang Nafsiah Mboi dan kita semua untuk merumuskan kebijakan sektor kesehatan yang sesuai dengan norma agama, nilai-nilai dan martabat kemanusiaan. Supaya tidak ada distorsi, yang sehat dianggap sakit, yang sakit dianggap sehat. 

Semoga bermanfaat.  

FARID MU'ADZ BASAKRAN

Advokat dan Mediator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun