Sedang menurut Pasal 2 UU No. 36 tahun 2009 disebutkan bahwa "Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama." Dalam penjelasan Pasal 2 UU No. 36 tahun 2009 dijelaskan secara gamblang maksud Pasal 2 tersebut. "Pembangunan kesehatan harus memperhatikan berbagai asas yang memberikan arah pembangunan kesehatan dan dilaksanakan melalui upaya kesehatan sebagai berikut:Â
(1) asas perikemanusiaan yang berarti bahwa pembangunan kesehatanharus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa.Â
(2) asas keseimbangan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta antara material dan sipiritual.Â
(3) asas manfaat berarti bahwa pembangunan kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanausiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.Â
(4) asas pelindungan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.Â
(5) asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa pembangunan kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum.Â
(6) asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.Â
(7) asas gender dan nondiskriminatif berarti bahwa pembangunan kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki.Â
(8) asas norma agama berarti pembangunan kesehatan harus memperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan agama yang dianut masyarakat."Â
   Pemerintah dan pemerintah daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas upaya penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi. Demikian amanat Pasal 10 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Rencana sosialisasi dan pembagian kondom kepada kelompok seksual beresiko, pemerintah sebenarnya tidak menghormati hak asasi warga negara lainnya yang mayoritas berperilaku seksual yang masih sehat dan berkeluarga. Kelompok beresiko secara seksual adalah kelompok manusia yang tidak sehat, baik secara fisik, mental, agama dan sosial. Solusi terbaik adalah dengan mengobati mereka secara mental dan spiritual, tidak hanya berbekal ilmu kesehatan masyarakat an sich. Â
Kebijakan Tidak Ramah Perlindungan Anak.Â