Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika di Kelurahan Palmerah Jakarta Barat, Selasa (6/5/2014).
Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘’Pengguna Narkoba Lebihbaik Direhabilitasi Daripada Dipenjara’’ yang menghadirkan 2 (dua) pemateri yakni Kepala Seksi Advokasi Bidang Pencegahan BNNP DKI Jakarta R. Dea Rhinofa, SH, MH dan dr. Jhon Erdal selaku Koordinator Kesmas Puskesmas Kecamatan Palmerah.
R. Dea Rhinofa, SH, MH dalam pemaparan materinya mengatakan, saat ini penyalahgunaan narkoba di Provinsi DKI Jakarta sudah sangat memprihatinkan.
Penggunanya juga telah menjangkau semua kalangan mulai dari masyarakat biasa, pelajar/mahasiswa dan pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
‘’Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu dukungan dari semua pihak. Maka dari itu sekarang ini kami gencar mengkampanyekan bahwasannya penyalahguna narkoba itu lebih baik direhabilitasi. Dengan begitu pengedar akan kehilangan pembeli. Selain itu bagi yang mengetahui ada pecandu narkoba di wilayahnya, dapat melapor ke kami,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika masyarakat sudah kompak dan mau bekerja sama dengan pihak BNNP DKI Jakarta dalam hal pelaporan para pecandu narkoba, maka mata rantai penyalahgunaan narkoba akan terputus, karena tidak akan adalagi yang membeli dan bandarnya akan bangkrut.
R. Dea Rhinofa, SH, MH mengemukakan bahwa kebanyakan masyarakat takut untuk melaporkan anggota keluarga, tetangga maupun kerabatnya yang mengkonsumsi narkoba. Alasannya, jika melapor, maka khawatir akan berujung pada pemenjaraan.
Saat ini di wilayah Provinsi DKI Jakarta menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tanggal 23 Agustus 2013 sudah ada 26 (dua puluh enam) Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk sebagai tempat menerima pengaduan siapa saja yang dianggap sebagai pecandu narkoba. Institusi ini bukan untuk memenjarakan orang, pemerintah menjamin bahwa siapapun pecandu narkoba dan melaporkan ke IPWL tidak akan dipenjara.
“Tapi akan dilindungi dan kami berusaha untuk bisa memberikan pertolongan melalui pengobatan ataupun rehabilitasi agar pecandu bisa pulih dari narkoba”, tegas Dea.
Institusi Penerima Wajib Lapor ini berfungsi bagi para pecandu yang ingin bertobat dan ingin kembali ke jalan yang benar atau ingin pulih dari kecanduan narkotika. Apabila tidak tahu harus pergi ke mana, nah ini adalah satu sarana atau tempat untuk bisa melaporkan keluarga atau teman yang kecanduan narkoba untuk dapat pulih kembali. "Pasien bisa datang ke IPWL kemudian akan didata dan selanjutnya akan diperiksa apakah pasien ini perlu di rehabilitasi atau dirawat jalan saja,” tambah dr. Jhon Erdal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H