Mohon tunggu...
Advokasi Bidang Pencegahan BNNP DKI Jakarta
Advokasi Bidang Pencegahan BNNP DKI Jakarta Mohon Tunggu... -

BNN Provinsi DKI Jakarta\r\nGedung Nyi Ageng Serang Lt. 6\r\nJl. HR Rasuna Said Kav. 22C, Kuningan\r\nJakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Advokasi BNNP DKI Jakarta di Kelurahan Bukit Duri "Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara"

10 Mei 2014   16:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:39 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika di Kelurahan Bukit Duri Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).

Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘’Pengguna Narkoba Lebihbaik Direhabilitasi Daripada Dipenjara’’ yang menghadirkan 2 (dua) pemateri yakni Kepala Bidang Pencegahan BNNP DKI Jakarta Drs. Sapari Partodiharjo, Apt., M.Kes, dan dr. Elizabeth Ratnawati selaku Koordinator PTRM/IPWL dari Puskesmas Kecamatan Tebet.

Drs. Sapari Partodiharjo, Apt., M.Kes dalam pemaparan materinya mengatakan, saat ini penyalahgunaan narkoba di Provinsi DKI Jakarta sudah sangat memprihatinkan.

Penggunanya juga telah menjangkau semua kalangan mulai dari masyarakat biasa, pelajar/mahasiswa dan pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

‘’Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu dukungan dari semua pihak. Maka dari itu sekarang ini kami gencar mengkampanyekan bahwasannya penyalahguna narkoba itu lebih baik direhabilitasi. Dengan begitu pengedar akan kehilangan pembeli. Selain itu bagi yang mengetahui ada pecandu narkoba di wilayahnya, dapat melapor ke kami,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika masyarakat sudah kompak dan mau bekerja sama dengan pihak BNNP DKI Jakarta dalam hal pelaporan para pecandu narkoba, maka mata rantai penyalahgunaan narkoba akan terputus, karena tidak akan adalagi yang membeli dan bandarnya akan bangkrut.

Drs. Sapari Partodiharjo, Apt., M.Kes mengemukakan bahwa kebanyakan masyarakat takut untuk melaporkan anggota keluarga, tetangga maupun kerabatnya yang mengkonsumsi narkoba. Alasannya, jika melapor, maka khawatir akan berujung pada pemenjaraan.

Saat ini di wilayah Provinsi DKI Jakarta menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tanggal 23 Agustus 2013 sudah ada 26 (dua puluh enam) Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk sebagai tempat menerima pengaduan siapa saja yang dianggap sebagai pecandu narkoba. Institusi ini bukan untuk memenjarakan orang, pemerintah menjamin bahwa siapapun pecandu narkoba dan melaporkan ke IPWL tidak akan dipenjara.

“Tapi akan dilindungi dan kami berusaha untuk bisa memberikan pertolongan melalui pengobatan ataupun rehabilitasi agar pecandu bisa pulih dari narkoba”, tegas Sapari.

Institusi Penerima Wajib Lapor ini berfungsi bagi para pecandu yang ingin bertobat dan ingin kembali ke jalan yang benar atau ingin pulih dari kecanduan narkotika. Apabila tidak tahu harus pergi ke mana, nah ini adalah satu sarana atau tempat untuk bisa melaporkan keluarga atau teman yang kecanduan narkoba untuk dapat pulih kembali. "Pasien bisa datang ke IPWL kemudian akan didata dan selanjutnya akan diperiksa apakah pasien ini perlu di rehabilitasi atau dirawat jalan saja,” tambah dr. Elizabeth Ratnawati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun