Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Editor - Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Pilihan

Ingin Mencoba Transaksi On Chain? Ini Perbedaan Public Key dan Private Key yang Harus Anda Tahu

29 Oktober 2024   12:21 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:27 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Private key

Ini adalah kunci privat dan harus dijaga kerahasiaannya. Kunci ini digunakan untuk menandatangani transaksi secara digital dan membuktikan kepemilikan serta otorisasi pengguna terhadap aset tersebut.

Dengan adanya dua kunci ini transaksi kripto tidak hanya aman tetapi juga bersifat transparan dan terverifikasi oleh jaringan blockchain.

Cara Kerja Public Key dan Private Key dalam Transaksi On-Chain

Setiap transaksi yang terjadi di blockchain memerlukan interaksi antara public key dan private key. Ketika Anda ingin menerima kripto Anda akan memberikan public key Anda kepada pengirim. 

Namun ketika ingin mengirim aset Anda harus menandatangani transaksi dengan private key Anda. Tanpa kunci privat ini tidak ada satupun orang yang bisa mengakses atau memindahkan aset yang Anda miliki meskipun mereka mengetahui public key Anda.

Misalnya, jika Anda melakukan transfer Bitcoin:

  1. Anda akan membuat transaksi dan menandatanganinya dengan private key Anda.

  2. Transaksi tersebut akan disiarkan ke jaringan blockchain untuk diverifikasi oleh para node.

  3. Setelah transaksi tervalidasi jaringan akan memeriksa apakah tanda tangan digital (yang dibuat oleh private key) cocok dengan public key Anda.

  4. Jika verifikasi berhasil transaksi akan dicatat secara permanen di blockchain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun