Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Editor - Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengukir Jejak Kebangsaan: Pemikiran Mendalam KH. Ahmad Dahlan

15 Desember 2023   11:34 Diperbarui: 15 Desember 2023   11:42 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muhammadiyah Sebagai Pusat Pembaruan Islam

Pada 18 November 1912, Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di kampung Kauman, Yogyakarta. Lebih dari sekadar organisasi, Muhammadiyah menjadi gerakan yang mengusung cita-cita pembaruan Islam di Nusantara. 

Visi dan misi Muhammadiyah mencerminkan pemikiran mendalam Ahmad Dahlan tentang peran Islam dalam transformasi masyarakat.

Pemikiran Pendidikan Islam

Salah satu sumbangsih besar Ahmad Dahlan terhadap kebangsaan adalah melalui gagasannya tentang pendidikan Islam. Bagi beliau, pendidikan adalah kunci menuju keberhasilan dan kesejahteraan masyarakat. 

Sekolah-sekolah Muhammadiyah yang beliau dirikan tidak hanya menyampaikan ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan umum. Pemikiran ini memberikan kontribusi besar pada perkembangan sistem pendidikan di Indonesia.

Islam dan Kemajuan Sosial

Pemikiran Ahmad Dahlan tidak hanya terpaku pada aspek pendidikan, melainkan juga mencakup isu-isu sosial. Beliau menekankan pentingnya peran Islam dalam membawa kemajuan sosial. 

Konsep ini tercermin dalam berbagai program sosial Muhammadiyah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan Islam dan Modernitas

Salah satu ciri khas pemikiran Ahmad Dahlan adalah usahanya untuk merangkul modernitas tanpa kehilangan akar keislaman. Beliau yakin bahwa Islam dan modernitas dapat berjalan seiringan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun