Pelarangan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya), telah diatur di negara Indonesia dengan undang-undang secara resmi yang menyatakan pelarangan tersebut.
Hal ini dikarenakan penggunaan narkoba dapat menimbulkan berbagai efek negatif yang dapat menyerang pemakaianya, bahkan akibat fatalnya dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pemakaian narkoba dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan efek ketergantungan terhadap narkoba.
Gejala kecanduan narkoba ini juga dapat ditunjukkan melalui beberapa tanda secara fisik maupun psikologis, diantaranya adalah rasa keinginan yang tinggi untuk terus mengkonsumsi dan menambah dosis pemakaian.
Dampak seorang pecandu narkoba tidak hanya membingungkan dirinya sendiri, namun juga dialami oleh keluarga dan kerabat terdekat dari si pecandu narkoba.
Seseorang yang telah mengalami kecanduan narkoba memerlukan rehabilitasi narkoba agar dirinya mampu terlepas dari efek ketergantungan yang disebabkan oleh memakai narkoba ini.
Meskipun begitu berapa lama rehabilitasi narkoba yang akan mengantarkan kesembuhan antara pasien satu dengan yang lainnya tidak bisa disamakan.
Ahli Hukum Narkotika Komjen Polisi (Purn) Anang Iskandar mengatakan, penyalahguna narkotika lebih diutamakan untuk direhabilitasi daripada dihukum agar jumlah pemakai tidak meningkat.
"Jangan kaget kalau masalah narkotika itu terus naik karena penyalahguna-nya tidak disembuhkan, dia orang sakit tapi tidak disembuhkan malah dipenjara," kata Anang.
Oleh karena itu, tindakan yang paling tepat untuk memutus ketergantungan narkoba tersebut yakni dengan mencari dan menentukan akses layanan rehabilitasi narkoba yang tepat.