Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung masksimal 75 persen, khusus untuk PPKM Level 1, 2, 3, serta 50 persen bagi PPKM Level 4. Pengelolaan kantin wajib dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang makanan di luar pagar, wajib dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan diperbolehkan berdagang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan PPKM.
Siswa Tetap Punya Pilihan untuk PJJ dalam Kondisi Tertentu
Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka, bisa mengajukan  Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Dilansir dari kompas.com, Kemdikbud menyatakan bahwa bagi orang tua atau wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Selain itu, orang tua perlu memperhatikan aturan PTM 100 persen serta level PPKM di wilayah tempat sekolah tersebut berada.
Baca Juga: (silahkan simpan link artikel/press terkait di sini)
PTM 100 Persen Bisa Dihentikan