Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Editor - Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Yayasan Danamon Peduli Gelar Seminar Nasional “Standar Nasional Pasar Rakyat sebagai Sarana Menciptakan Pasar yang Kompetitif”

30 November 2015   13:48 Diperbarui: 30 November 2015   13:59 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa asia lainnya.”

Demikian isi dari program keenam dalam Nawa Cita yang diusung pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam masa kampanye yang tentunya akan diimplementasikan dalam periode kerja mereka sampai lima tahun ke depan. Pemerintah Jokowi-JK sekurang-kurangnya akan membangun infrastruktur jalan baru sepanjang 2.000 km, 10 pelabuhan baru dan 10 bandara baru dan yang paling penting dan relevan adalah akan melakukan revitalisasi 5.000 pasar tradisional di seluruh Indonesia.

Perwujudan revitalisasi tersebut dimulai dengan beberapa kajian yang salah satunya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang merupakan lembaga payung pasar tradisional. Kajian yang dilakukan tak hanya terkait masalah pembangunan fisik pasar semata, akan tetapi termasuk masalah pengelolaan dan sistem logistik barang di pasar tradisional. Selain kegiatan fisik di pasar tradisional yang sangat fundamental adalah perhatian dari sisi regulasi.

Dengan disahkannya Undang Undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, istilah pasar tradisional berubah menjadi pasar rakyat. Pasar Rakyat merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai fungsi strategis, di antaranya:

1. Simpul kekuatan ekonomi lokal;

2. Memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah;

3. Meningkatkan kesempatan kerja;

4. Menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;

5. Menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari penghitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga;

6. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);

7. Sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat;

8. Merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Berdasarkan hal di atas, maka dapat dipahami bahwa pada saat ini terdapat banyak peraturan terkait dengan pembangunan maupun pengelolaan pasar, misalnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Perdagangan No. 48 tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 20 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Kesehatan No.15 tahun 2013 tentang Fasilitas Khusus Menyusui dan Memerah ASI; Keputusan Menteri Kesehatan No. 519 tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; serta Peraturan Menteri Pekerjaan umum No. 30 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Untuk memudahkan para pelaku pasar dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, Pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyusun Standar Nasional Pasar Rakyat dengan memadukan peraturan-peraturan tersebut. Standar ini diharapkan dapat menjadi rujukan agar pasar rakyat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal.

Mengambil momentum diluncurkannya SNI Pasar Rakyat tersebut oleh BSN dan Kemetrian Perdagangan beberapa waktu yang lalu, Yayasan Danamon Peduli bekerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan akan menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Standar Nasional Pasar Rakyat Sebagai Sarana Menciptakan Pasar yang kompetitif” pada 16 Desember 2015, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta. Adapun tujuan diselenggarakan seminar ini adalah sebagai berikut:

1. Memperkuat posisi pasar rakyat sebagai salah satu instrument ekonomi kerakyatan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

2. Menciptakan pasar rakyat yang Sejahtera (Sehat Hijau Bersih dan Terawat) sehingga mampu menyediakan produk yang berkualitas.

3. Menciptakan pasar rakyat yang memenuhi standart pelayanan yang baik bagi konsumen.

Acara akan dibuka oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Thomas Lembong dan diisi oleh para pakar terkemuka di bidangnya, seperti Ketua Badan Standarisasi Nasional Prof. DR. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, SE, ME, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dr.H. Mohamad Subuh, MPPM, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKKAPI) Abdullah Mansyuri, serta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.

Sementara itu, sebagian peserta seminar ini adalah para Kepala Dinas dan Kepala Bidang dinas yang membawahi pasar rakyat dan pihak-pihak lain yang peduli dengan isu pasar rakyat. Jumlah peserta yang hadir diharapkan mampu mencapai angka 100 orang. Bila Anda tertarik untuk turut berpartisipasi dalam seminar ini, langsung saja daftarkan diri Anda selambatnya pada 14 Desember 2015 dengan menghubungi Cory di nomor (021) 52900291 atau kirim email ke cory@danamonpeduli.or.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun