Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah memiliki hukum yang wajib ditunaikan saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Desa Tinggen yang terletak di kecamatan Wonosari, kabupaten Klaten. Proses pengumpulan zakat di desa Tinggen ini dimulai dengan pengumpulan data masyarakat sebagai muzaki (pembayar zakat) untuk kemudian didistribusikan kepada mustahiq (penerima zakat). Data penerima zakat biasanya diperoleh melalui survei dan musyawarah panitia zakat bersama pengurus masjid.Â
Berikut Data Susunan Panitia Zakat Masjid Nur-Nashir dalam pelaksanaan pembayaran zakat 1445 H.Â
Penanggungjawab : Bp. Murdoyo
Ketua : Bp. Riyatna
Wakil : Nur Adi Prasojo
Sekretaris: Vito, Dicky
Bendahara : Bp. Mujiyono
Sie Penerimaan : Ust. Atok, Surya, Erwan, Evan, Bp. Sunyoto
Sie Pendistribusian : Nur Adi dan Anggota Karang Taruna Manunggal Sehati Tinggen
Pada hari yang telah ditentukan, sebelum Malam Takbir atau hari raya Idul Fitri, para muzaki akan datang ke masjid untuk menyerahkan zakat mereka. Besaran zakat yang dibayarkan biasanya terbagi dalam 2 golongan, yakni dalam bentuk beras sebesar 3 kg serta nominal uang sebesar Rp 50.000,- per individu.Â
Proses pembayaran zakat dilakukan dengan panitia atau pengurus masjid menerima zakat tersebut, kemudian membacakan doa menerima zakat. Hal ini diartikan sebagai ijab qabul atas penerimaan dan penyerahan zakat tersebut.
Pengurus masjid kemudian mencatat jumlah zakat yang diterima dan mendistribusikannya kepada mustahiq yang telah terdaftar.
Berdasarkan data dari pengurus masjid Nur-Nashir, total zakat yang terhimpun sebesar 900 kg. Zakat tersebut didistribusikan ke 112 mustahiq, dengan besaran 8 kg tiap kantongnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H