Pada hari yang telah ditentukan, sebelum Malam Takbir atau hari raya Idul Fitri, para muzaki akan datang ke masjid untuk menyerahkan zakat mereka. Besaran zakat yang dibayarkan biasanya terbagi dalam 2 golongan, yakni dalam bentuk beras sebesar 3 kg serta nominal uang sebesar Rp 50.000,- per individu.Â
Proses pembayaran zakat dilakukan dengan panitia atau pengurus masjid menerima zakat tersebut, kemudian membacakan doa menerima zakat. Hal ini diartikan sebagai ijab qabul atas penerimaan dan penyerahan zakat tersebut.
Pengurus masjid kemudian mencatat jumlah zakat yang diterima dan mendistribusikannya kepada mustahiq yang telah terdaftar.
Berdasarkan data dari pengurus masjid Nur-Nashir, total zakat yang terhimpun sebesar 900 kg. Zakat tersebut didistribusikan ke 112 mustahiq, dengan besaran 8 kg tiap kantongnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H