Mohon tunggu...
Ardluansyah Makmur
Ardluansyah Makmur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta, FDIKom, Jurnalistik.

Saya suka editing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hizbut Tahrir, Sejarah Singkat Pendiri Organisasi Politik

27 Desember 2023   15:08 Diperbarui: 27 Desember 2023   15:14 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Taqiyyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani, atau yang kerap disapa Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (1909-1977) merupakan seorang hakim (qadli), sastrawan, penyair, politikus, dan merupakan tokoh ulama terkenal dalam Daulah Utsmaniyyah. Merupakan salah satu dari beberapa kabilah Arab (kabilah Bani Nabhan) penghuni padang sahara di Palestina, yang lahir di daerah Ijzim, Haifa Palestina Utara. Tumbuh di dalam keluarga yang sangat mendalami ilmu pendidikan (terutamah syariah/hukum) dan tertarik dalam ilmu politik, Syaikh Taqiyyuddin mendirikan Hizbut Tahrir.

Hizbut Tahrir dibentuk secara resmi pada tahun 1925 (ada sumber yang mengatakan 1953), di al-Quds. Pada awalnya Syaikh Taqiyyuddin memberikan surat kepada pemerintah setempat tentang pembentukan Hizbut Tahrir, akan tetapi kehadiran Hizbut Tahrir mendapat penolakan dari pemerintah tersebut. Sebaliknya, masyarakat setempat memberikan dukungan, sehingga Hizbut Tahrir dapat berkembang pesat di penjuru Palestina.

Hizbut Tahrir merupakan partai politik yang bersandar pada ideologi (mabda') Islam. Organisasi ini beroperasi di antara umat dan bersama-sama berjuang untuk mendirikan kembali sistem Khilafah di beberapa negara, serta menegakkan hukum-hukum yang berdasar pada apa yang telah diturunkan oleh Allah. Pemikiran Islam menjadi jiwa, inti, sekaligus rahasia berlangsungnya kelompok ini.

Hizbut Tahrir (atau yang disingkat HT) mengakui dirinya sebagai partai politik, akan tetapi berbeda dengan partai politik lainnya. HT berbasis pada transnasionalisme (perluasan ke luar yang melewati batas-batas negara) dan memiliki tujuan untuk menyatukan seluruh sistem kekuasaan politik di dunia, menjadi satu kesatuan yang disebut dengan Khilafah. Secara singkat, khilafah merupakan istilah untuk berbagai kepemimpinan yang dipimpin oleh satu Khalifah.

Karena cara mereka yang radikal (singkatnya kasar), HT dibubarkan di beberapa negara. Mesir membubarkan HT pada 1974 karena diduga terlibat dalam penculikan mantan atase (pembantu menteri dalam hal promosi, kerja sama, fasilitas, hingga pengamatan) Mesir, dilarang melalui jalur esktra-yudisial pada 1998 di Suriah, sementara Turki secara resmi sudah melarang HT dan pada tahun 2009 telah menangkap sekitar 200 orang yang diduga sebagai anggota, akan tetapi masih beroperasi hingga saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun