Beberapa kasus tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia sangatlah lemah, seringkali timpang sebelah atau dalam kutip "tumpul ke atas runcing ke bawah". Peraturan Undang-Undang No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi mengatur ancaman hukuman untuk pelaku koruptor, yakni penjara seumur hidup, paling singkat 1 tahun, dan yang paling berat 20 tahun penjara. Para penegak hukum harus adil dengan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan dan tanpa memandang status mereka. Saya pribadi berharap hukum di Indonesia diberlakukan secara adil, serta tidak berat sebelah, agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh keadilan serta memiliki hak yang sama atas hukum yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H