Mohon tunggu...
Mochamad Rasyid Aditya Putra
Mochamad Rasyid Aditya Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haus pengetahuan baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilangnya Padi dan Kapas

4 Juni 2022   12:52 Diperbarui: 17 Juli 2022   10:09 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa kasus tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia sangatlah lemah, seringkali timpang sebelah atau dalam kutip "tumpul ke atas runcing ke bawah". Peraturan Undang-Undang No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi mengatur ancaman hukuman untuk pelaku koruptor, yakni penjara seumur hidup, paling singkat 1 tahun, dan yang paling berat 20 tahun penjara. Para penegak hukum harus adil dengan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan dan tanpa memandang status mereka. Saya pribadi berharap hukum di Indonesia diberlakukan secara adil, serta tidak berat sebelah, agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh keadilan serta memiliki hak yang sama atas hukum yang berlaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun