Mohon tunggu...
AD Tuanku Mudo
AD Tuanku Mudo Mohon Tunggu... Penulis - aktivis sosial kemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

penikmat kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peduli HAM, Padang Pariaman Raih Penghargaan Awal Tahun

5 Januari 2021   17:04 Diperbarui: 5 Januari 2021   17:15 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Bapelitbangda Padang Pariaman Ali Amran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Rifki Monrizal foto bersama dengan Gubernur Irwan Prayitno. (foto dok rifki monrizal)

Sebelumnya Kabag Hukum Rifki Monrizal akan menindaklanjuti penghargaan ini dengan meningkatkan pelayanan.

Menurutnya, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan bersama dalam penguatan HAM di segala bidang.

Untuk itu, bupati dan jajarannya berkomitmen untuk terus memperkuat tegaknya HAM di Padang Pariaman melalui program dan kebijakan Pemerintahan Daerah.

"Perlunya komitmen bersama dalam mengawal tegaknya HAM. Melalui penguatan program dan kebijakan untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum dan HAM kepada masyarakat," tutur Monrizal.

Penghargaan yang diterima berupa Piagam melalui Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM dengan No : M.HH-05.HA.04.03 Tahun 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly, tertanggal 7 Desember 2020. (R/MHK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun