Mohon tunggu...
Refiana Adista Riyanto
Refiana Adista Riyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gemar membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNS Kelompok 97 Mencanangkan Desa Sadar Hukum melalui Sosialisasi 'Waspada Pinjaman Online'

26 Februari 2023   19:49 Diperbarui: 26 Februari 2023   22:39 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa UNS yang tergabung ke dalam KKN UNS Membangun Desa Kelompok 97 yang bertempat di Desa Sambirejo, Jumantono, Karanganyar pada 19 Februari 2023 menyelenggarakan kegiatan yang Bernama Desa Sadar Hukum. Kagiatan Desa Sadar Hukum ini berupa sosialisasi mengenai suatu isu hukum di mana isu hukum yang diangkat pada kesempatan kali ini yaitu Waspada Pinjaman Online. Target audience untuk sosialisasi Waspada Pinjaman Online sendiri yaitu menargetkan anggota ibu-ibu PKK Dusun Kleco. 

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja penunjang dari KKN UNS Membangun Desa Kelompok 97. Tujuan daripada kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat mengenai isu hukum yang perlu di waspadai dan memberikan pengetahuan mengenai bahayanya apabila terjerat ke dalam sebuah layanan pinjaman online illegal yang sedang marak ini.

Kegiatan ini diisi dengan sosialisasi dengan narasumber sendiri salah satu dari anggota KKN Kelompok 97 yaitu Refiana Adista Riyanto yang merupakan mahasiswa prodi Ilmu Huku Universitas Sebelas Maret. Kegiatan Desa Sadar Hukum ini diikuti oleh kurang lebih 80 anggota PKK Dusun Kleco. 

Rangkaian acara sendiri dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PKK, selanjutnya penyampaian pembukaan dan sambutan oleh Ketua PKK yang mana ialah Ibu Bayan dari Dusun Kleco itu sendiri dan oleh Ketua KKN Kelompok 97 dan dilanjutkan dengan penyambaian materi sosialisasi oleh narasumber ditambah dengan adanya forum diskusi diakhir sesi.

Pinjmana online illegal sendiri merupakan isu yang sedang marak terjadi terhitung sejak tahun 2018. Warga Desa Sambirejo saat ini sudah banyak yang menggunakan smartphone untuk kegiatan sehari-harinya, khususnya para ibu-ibu. Jika tidak diimbangi literasi dan pengetahuan akan bahayanya pinjaman online illegal, maka warga desa bisa saja mengakses pinjaman online illegal karena layanan dan situs pinjaman online illegal yang memang bisa ditemukan di segala sisi media masa dengan sangat mudah. 

Hal tersebutlah yang menjadi keresahan para anggota KKN Kelompok 97 sehingga kemudian mengusungkan program kerja berupa Sosialisasi Waspada Pinjaman Online. Pada sosialisasi ini narasumber memberikan materi mulai dari pemahaman mengenai pinjaman online secara umum, dasar hukum, faktor maraknya pinjol illegal, ciri-ciri dan cara mengidentifikasi pinjol illegal, tips mengetahui pinjol illegal, cara mengatasi jika sudah terjerat pinjo ilegall, dan sarana pengaduan pinjol illegal.

Program kerja ini sendiri sangat mendapat antusias yang besar dari para audience dan forum diskusi juga berjalan dengan baik. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat Desa Sambirejo untuk lebih meningkatkan literasi akan kesadaran terhadap isu hukum dan memberi edukasi mengenai suatu topik yang diangkat yaitu waspada pinjaman online illegal agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam layanan pinjol illegal yang bisa sangat merugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun