Fakta lapangan yang menunjukkan belum adanya tanda-tanda penurunan tren kasus Covid19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah-langkah preventif. Peraturan Presiden kemudian berusaha diterjemahkan oleh berbagai tingkatan birokrasi di level kementerian, lembaga, maupun daerah.
Tidak ketinggalan pula Kementerian Agama. Terhitung tanggal 29 Mei, Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini dikeluarkan khusus sebagai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid  di Masa Pandemi.
Ada 2 substansi yang diatur, yaitu kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial. Maksud dan tujuan yang terkandung dalam Surat Edaran itu bisa jadi sangat idealis, yaitu ingin memberikan ruang ekspresi bagi kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.
Namun peraturan tersebut terkesan memberatkan pengurus rumah ibadah jika melihat uraian prosedur kerjanya serta persiapan yang harus dilakukan. Tanggung jawab yang berat harus dipikul oleh setiap pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, mulai dari urusan administrasi hingga operasional.
PROSEDUR YANG BANYAK
Jauh hari sebelum dapat menggunakan rumah ibadah, pengurus atau penanggung jawab harus mengajukan surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Propinsi (sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya).
Lebih dari itu, jika ternyata selama ini kapasitas rumah ibadah memiliki daya tampung sangat besar dan penggunanya juga mayoritas berasal dari luar kawasan tersebut, maka pengurus rumah ibadah harus mengajukan surat langsung kepada pimpinan daerah.
Bayangkan, di awal ini saja pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah sudah harus mengidentifikasi riwayat asal dari pengguna (jema'ah); berapa kapasitas maksimum rumah ibadah? dari mana saja asal para jema'ah yang biasa hadir? apakah daya tampung rumah ibadah selalu berbanding lurus dengan jumlah pengguna yang datang setiap hari? apakah preferensi pengguna itu merupakan orang yang sekedar mampir atau memang tinggal dan menetap di kawasan tersebut?
Setelah semua syarat administratif dipenuhi pun pengurus rumah ibadah harus siap dengan segala protokol kesehatan yang akan dikawal setiap hari. Prosedur yang mesti diseriusi oleh pengurus rumah ibadah setiap harinya, antara lain :
- Menyiapkan petugas pengawas operasional harian
- Melakukan pembersihan atau desinfeksi berkala
- Membatasi jalur keluar masuk rumah ibadah
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai
- Menyiapkan alat cek suhu tubuh beserta petugasnya
- Menerapkan jaga jarak 1 meter pada pengguna
- Mengatur jema'ah agar tidak berkumpul
- Mengatur waktu ibadah agar lebih efektif
- Memasang papan informasi
- Memeriksa jema'ah dari luar kawasan
Membaca prosedur kerja yang sedemikian panjang memunculkan kritikan dari beberapa pihak, salah satunya Mufti Anam, seorang anggota legislatif dari partai PDI Perjuangan. Menurut beliau kebijakan tersebut justru sangat menyulitkan pengurus rumah ibadah, terutama yang berada di desa-desa terpencil.