Rencana kegiatan dan anggaran di sekolah meliputi kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, budaya dan lingkungan sekolah, peran masyarakat dan kemitraan, peningkatan dan pengembangan mutu (Desfandi, 2015). Hal ini sesuai dengan pernyataan yang telah diungkapkan oleh Direktur Sekolah Alam Cikeas:
Rencana kegiatan dan anggaran di Sekolah Alam Cikeas dibuat setiap awal tahun ajaran dengan memasukkan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena sekolah kami adalah sekolah yang konsern terhadap lingkungan, maka semua program kegiatan dari tingkat PGTK, SD, SMP, SMA dibuat sesuai dengan program lingkungan hidup.Â
Di tahun ini kami menerapkan ISO 14001 untuk membangun kesadaran kepedulian terhadap longkungan ke semua stakeholder sekolah, yang diharapkan dari kesadaran peduli lingkungan semua stake holder Sekolah Alam Cikeas akan tercipta budaya peduli lingkungan. Dimana budaya ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah, menjadi contoh untuk keluarga terdekat, bahkan menjadi contoh untuk mitra-mitra Sekolah Alam Cikeas.Â
Intinya, semua program yang dibuat fokus pada program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik untuk kurikulum, kesiswaan, kegiatan belajar mengajar, memperkaya wawasan staf pendidik dan staf non pendidik serta mitra sekolah (Karmadewi, 2018).
Berdasarkan implementasi kebijakan dapat diketahui bahwa Sekolah Alam Cikeas telah menerapkan kebijakan berwawasan lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari telah tersusunnya visi, misi, dan tujuan yang memuat upaya pelestarian fungsi lingkungan dan/atau, mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Struktur kurikulum telah memuat pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup pada komponen mata pelajaran wajib, dan/atau muatan lokal, dan/atau pengembangan diri.Â
Adanya ketuntasan minimal belajar pada mata pelajaran wajib dan/atau muatan lokal yang terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, sekolah juga memiliki anggaran untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari total anggaran sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H