Mohon tunggu...
Adriastama Nugraha Priajati
Adriastama Nugraha Priajati Mohon Tunggu... Wiraswasta - MBA Management dan Banking Expertise

Spesialis Komunikasi dan Pengembangan Bisnis dengan gelar MBA di bidang Manajemen serta berpengalaman di industri Perbankan lebih dari 13 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengungsi Rohingya ke Indonesia, Antara Kemanusiaan atau Kedaulatan

14 Desember 2023   10:15 Diperbarui: 14 Desember 2023   10:23 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
anonim, www.freepik.com, 2023

3. Pasal 21 mengenai hak untuk memiliki rumah,

4. Pasal 22 mengenai hak untuk mendapatkan pendidikan, dan sebagainya.

Kedua, Bagi Indonesia ada beberapa pasal tersebut yang sulit untuk dilaksanakan. Contohnya pada Pasal 17 Konvensi 1951 menuntut negara pihak untuk memberi pekerjaan bagi para pengungsi. Sementara Indonesia adalah negara yang masih berkembang serta memiliki angka pengangguran yang cenderung cukup tinggi. Pada Pasal 21 Konvensi 1951 terdapat ketentuan juga untuk dapat memberikan rumah bagi para pengungsi, sedangkan masih banyak terdapat kemiskinan di Indonesia. Secara garis besar, ketentuan dari beberapa pasal Konvensi 1951 jika dilaksanakan oleh Indonesia akan berpotensi menimbulkan kesenjangan dan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun