3. Pasal 21 mengenai hak untuk memiliki rumah,
4. Pasal 22 mengenai hak untuk mendapatkan pendidikan, dan sebagainya.
Kedua, Bagi Indonesia ada beberapa pasal tersebut yang sulit untuk dilaksanakan. Contohnya pada Pasal 17 Konvensi 1951 menuntut negara pihak untuk memberi pekerjaan bagi para pengungsi. Sementara Indonesia adalah negara yang masih berkembang serta memiliki angka pengangguran yang cenderung cukup tinggi. Pada Pasal 21 Konvensi 1951 terdapat ketentuan juga untuk dapat memberikan rumah bagi para pengungsi, sedangkan masih banyak terdapat kemiskinan di Indonesia. Secara garis besar, ketentuan dari beberapa pasal Konvensi 1951 jika dilaksanakan oleh Indonesia akan berpotensi menimbulkan kesenjangan dan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H