Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Pada Masyarakat Desa Tegalwaru
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 di halaman rumah Bapak Zainal, sekretaris desa Tegalwaru. Antusias masyarakat desa Tegalwaru cukup tinggi terhadap kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang kami lakukan. Terdapat sambutan-sambutan di awal acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang pupuk organik yang disampaikan oleh perwakilan tim lalu dilakukan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh MC. Setelah itu, kami melakukan demonstrasi pembuatan pupuk menggunakan alat dan bahan yang telah disiapkan yaitu alat komposter dan mesin pencacah. Bahan yang digunakan yaitu cairan Em4 100 ml dan molase 100 ml yang dituangkan ke dalam 5 liter air lalu aduk hingga merata. Kemudian tuangkan cairan yang telah dibuat kedalam alat komposter yang telah berisi kulit singkong dan sekam padi. Pada akhir acara dilakukan penyerahan hadiah bagi masyarakat yang aktif dalam bertanya serta dilanjutkan dengan penyerahan hibah berupa alat komposter, mesin pencacah dan bahan-bahan pembuatan pupuk kepada pihak mitra UMKM Tape Mayangmadu. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini ditutup dengan dokumentasi bersama dengan masyarakat desa yang telah hadir.
Pendampingan Legalitas Produk
Program kami selanjutnya yaitu pendampingan legalitas produk bagi UMKM Tape di Desa Tegalwaru. Pendampingan yang kami lakukan yaitu dalam proses pembuatan PIRT. Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan, izin ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. Tim kami memberikan jasa konsultasi kepada UMKM Tape untuk membantu dalam melengkapi berkas-berkas yang diperlukan serta mendampingi pelaku UMKM Tape dalam proses pengurusan secara online dan offline hingga terbitnya PIRT. Dengan demikian, keseluruhan program pengabdian yang tim kami lakukan dapat mendukung sustainable business di Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Dokumentasi Tambahan