Pasal 45: 1) . Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Kekerasan fisik biasanya menyakiti atau mencoba menyakiti pasangan dengan memukul, menendang, membakar, mencubit, mendorong, menampar, mencabut rambut, menggigit atau menggunakan kekuatan fisik lainnya.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU NO 23 TAHUN 2004 terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan sampai 15 (lima belas) tahun tergantung dari perbuatan yang dilakukan atau dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Pelecehan seksual biasanya melibatkan pemaksaan pasangan untuk mengambil bagian dalam tindakan seks ketika pasangan tidak memberikan persetujuan.
Berdasarkan Pasal 46 UU NO 3 TAHUN 2004 terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Apabila kita mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga maka kita wajib untuk melakukan upaya-upaya, seperti :
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana KDRT
- Memberikan pertolongan darurat
- Membantu perlindungan kepada korban
- Melaporkan kepada pihak yang berwajib, seperti ; ketua RT/RW, aparat kepolisian setempat, dll.
Perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;