Mohon tunggu...
ADRIL LANZARCU REZKYA JOMARSA
ADRIL LANZARCU REZKYA JOMARSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Our time is very limited, so don't waste your time just playing around

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Korban, dalam Kasus Tindak Pidana KDRT

19 Juni 2023   00:56 Diperbarui: 19 Juni 2023   01:57 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 45: 1) . Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

- Kekerasan fisik biasanya menyakiti atau mencoba menyakiti pasangan dengan memukul, menendang, membakar, mencubit, mendorong, menampar, mencabut rambut, menggigit atau menggunakan kekuatan fisik lainnya.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU NO 23 TAHUN 2004 terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan sampai 15 (lima belas) tahun tergantung dari perbuatan yang dilakukan atau dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

- Pelecehan seksual biasanya melibatkan pemaksaan pasangan untuk mengambil bagian dalam tindakan seks ketika pasangan tidak memberikan persetujuan.

Berdasarkan Pasal 46 UU NO 3 TAHUN 2004 terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Apabila kita mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga maka kita wajib untuk melakukan upaya-upaya, seperti :

- Mencegah berlangsungnya tindak pidana KDRT

- Memberikan pertolongan darurat

- Membantu perlindungan kepada korban

- Melaporkan kepada pihak yang berwajib, seperti ; ketua RT/RW, aparat kepolisian setempat, dll.

Perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun