Mohon tunggu...
Adrieel Arthur
Adrieel Arthur Mohon Tunggu... Seniman - Pelajar SMAN 1 Padalarang

Seorang Novelis berusia 17 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pedophilia Syndrome

28 Oktober 2019   08:01 Diperbarui: 28 Oktober 2019   08:05 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata penculikan merupakan sesuatu yang sudah sering kita dengar. Penculikan, suatu tindak kejahatan yang berkaitan dengan penangkapan atau pengurungan seseorang secara paksa. Kejadian ini sudah sering terjadi di Indonesia. 

Kali ini, penculikan kembali terjadi di Tasikmalaya dan melibatkan seorang anak berusia lima tahun. Tentu saja kejadian ini sangat meresahkan warga di kota Tasikmalaya.

Pelaku penculikan berinisial AL. Menurut Bapak Dadang, "Motif penculikan masih didalami, tapi pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terus diperiksa." Hingga sekarang, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut. 

Tersangka berhasil ditangkap oleh warga ketika ia sedang membawa si korban pada Selasa, 08 Oktober 2019. Anak berusia lima tahun ini diculik ketika ia sedang jajan di warung dekat rumahnya.

Kini, bukti demi bukti telah terkumpul. Motif penculikan pun terkuak, yakni motif pencabulan. Korban diduga telah dicabuli oleh AL kurang lebih sekitar 8 jam. Bahkan, korban mengakui bahwa ia telah dicium oleh AL. 

Selain itu, ia pun mengaku bahwa kemaluannya telah berulang kali dipegang oleh AL. Namun, saat dimintai keterangan, AL tidak mau mengakui hal tersebut.

Tersangka mengakui bahwa perbuatannya dilandasi rasa sayangnya kepada anak tersebut. Ia berkata bahwa ia ingin merawat korban karena ia sangat sayang dengan anak kecil. 

Dengan kata lain, AL mengidap Pedophilia Syndrome. Tersangka AL terjerat Pasal 83 UUD dan Pasal 132 KUHP dengan ancaman 7-15 tahun penjara. Sementara itu, korban saat ini kondisinya telah membaik.

Lantas siapakah yang bersalah akibat kasus ini? Penculikan seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia. Ini bisa dijadikan bukti bahwa hukum di Indonesia masih belum sempurna. 

Adanya celah dalam hukum menimbulkan kesempatan bagi para penjahat untuk melakukan kejahatan. Sebaiknya Indonesia lebih memperketat hukuman bagi para tersangka agar tidak melakukan hal kejahatan lain.

Kejadian ini juga mengingatkan kita akan kelalaian kedua orang tua dalam mengawasi anaknya. Hanya karena jarak antara warung dengan rumah itu dekat, maka anak dibiarkan pergi sendirian. 

Itu merupakan sebuah kesalahan fatal. Seharusnya anak selalu didampingi oleh orang tua saat hendak pergi ke suatu tempat. Dengan begitu, kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun