Menurut saya, saya setuju dengan putusan sidang perkara Pilpres 2019 yaitu keputusan MK dengan menolak gugatan paslon 02 karena jika 02 ingin melaporkan adanya kecurangan harus menggunakan bukti-bukti yang valid. sudah ada pasal-pasal yang mengatur hal tersebut apabila terjadi kecurangan pastinya akan segera diselsaikan secara hukum. selain itu, kpu sudah menggunakan sistem ini sejak bertahun-tahun lalu sebelum pilpres tahun 2019 dan terdapat tujuh sumber  yang menyatakan kemenangan 01.
Putusan MK sudah dibuat seadil-adilnya oleh karena itu setiap masyarakat diharapkan setuju akan keputusan MK tersebut. semuanya harap menerima keputusan MK ini dengan dewasa dan iklas supaya suasana tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. harus adanya rekonsiliasi antara jokowi-prabowo supaya masyarakat tetap berdamai dan supaya tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H