Mohon tunggu...
Adrianus Marsel
Adrianus Marsel Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Tinggal di pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Barat. Senang berkreasi dan percaya akan sebuah keajaiban...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gawai Serentak di Kalbar Bukan Pemicu Lahirnya Titik Panas

29 Agustus 2018   06:09 Diperbarui: 29 Agustus 2018   08:45 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ket. Foto. Salah satu pasal dalam Adat Dayak yang dilanggar. Pasal 54 (dok.Pribadi)

Apalagi ungkapan tersebut sudah beredar di media massa sehingga ybs harus melaksanakan ritual adat Dayak yang disebut "CAPA MOLOT" artinya hal suka menceritakan orang lain dengan maksud menjelek-jelek nama baiknya tanpa suatu kebenaran yang pasti.

Ket. Foto. Salah satu pasal dalam Adat Dayak yang dilanggar. Pasal 54 (dok.Pribadi)
Ket. Foto. Salah satu pasal dalam Adat Dayak yang dilanggar. Pasal 54 (dok.Pribadi)
Dan semoga tulisan ini dapat menyadarkan kita bahwa berargumen yang tidak baik akan menyebabkan berbagai pihak merasa tersakiti untuk itu jagalah ucapan atau ungkapan kita walaupun kita hidup di Negara demokrasi. Silahkan berpendapat asal tidak melanggar undang-undang sebagai konstitusi negara. Silahkan berpendapat asal sesuai dengan data dan fakta yang ada. Semoga. [AM]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun