Jabatan Politik Sebenarnya berbeda dengan JabatanStrukturalÂ
Sudah sekian lama praktik penyelenggaraan pemerintahan dengan otonomi bergulir namun,tidak sedikit menuai kendala atas otonomi ini. Sementara tujuan utama otonomi adalah supaya pelayanan kepada masyarakat lebih dekat dan maksimal tetapi kadang juga ada kendala di lapangan.
Karena antara jabatan pilitik dan jabatan struktural mempunyai persepsi yang berbeda dalam tugas dan kewenangan masing-masing. Tetapi, kita bersyukur bahwa masih  bekerja sama bagi kepentingan rakyat. Walaupun dua jabatan ini punya panji dan bendera perjuangan berbeda tetapi satu arah dan tujuan.
Mengingat jabatan politik adalah haknya rakyat ,yang diusul partai politik maka harus ada pemahaman tentang tugasnya dalam mengatur jabatan struktural.Jabatan politik haknya rakyat non sipil. Sementara jabatan struktural hanya untuk pegawai negeri sipil.
Dalam penempatan jabatan struktural pada setiap satuan kerja perangkat daerah diharapkan agar dilakukan dengan mekanisme yang terhindar dari unsur campur tangan politik. Penempatan harus sesuai dengan latar belakang, pengalaman, keterampilan, kepangkatan seorang pejabat..Hal ini bertujuan menghindari faktor kecemburuan,ketidakadilan,mengurangi semangat kerja,dan dugaan KKN
Berkaitan dengan penempatan  jabatan struktural,sebaiknya perlu tupoksi yang jelas agar penmpatannya tidak menimbulkan tanda tanya dan keraguan, dimana yang berhak adalah Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan(Baperjakat).
Hal ini dilakukan karena ujung tombak pembangunan daerah ini adalah pejabat strukturak (SKPD).Untuk itu,hendaknya menghindari campur tangan dari jabatan politik agar badan ini bekerja profesional.
Dampak yang timbul dalam penempatan jabatan struktural jika campur tangan berlebihan dari jabatan politik maka pasti ada kerenggangan, ketidakpuasan, ada aksi protes karena jabatan struktural yang diterima tidak sesuai dengan keinginan atau harapan banyak pihak untuk kemajuan pembangunan daerah kita sendiri. Sikap kepercayaan perlu didukung oleh siapa saja dalam pengaturan jabatan.
Akibatnya dari campur tangan tugas berlebihan oleh jabatan politik maka,semua program adminstrasi pembangunan dalam pelaksanaan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat. Semua planing menjadi tidak tepat waktu. Sehingga kalau tidak diantisipasi bisa ada gejolak sosial di masyarakat karena dua jabatan ini saling memegang prinsip kekuasaan.
Berkaitan dengan fungsi kontrol oleh DPRD terhadap jabatan politik dan struktural,laporan pertanggungjawaban sering mendapat catatan kritis dan pedas, atas kekurangan terhadap dua jabatan ini. Disinilah terlihat keharmonisan dua jabatan ini saling berkejasama demi kemajuan pembangunan untuk masyarakat.
DPRD sebagai wakil rakyat melihat perjalanan dua jabatan ini bekerja.Tanggungjawab yang paling rumit oleh jabatan struktural karena semua program dilakoni mereka.Kalau ada kekurangan maka jabatan politik tidaklah melempar kepada jabatan struktural.