Mohon tunggu...
Adrianto Zulkarnain
Adrianto Zulkarnain Mohon Tunggu... Tutor - Seorang yang terus mencoba hidup dengan senantiasa iqra dan menulis, merupakan Alumni UIN Alauddin Makassar pada program studi Perbandingan Mazhab dan Hukum.

@adrianto_temanmu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membaca Kembali Kelahiran Lembaga Negara Independen

13 April 2022   14:44 Diperbarui: 13 April 2022   15:53 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Tentunya ini hanyalah sebagian dari problem ketatanegaraan kita yang berkaitan dengan kelahiran lembaga negara independen, hal ini belum termasuk pada implikasi yuridis dan juga tumpang tindih kewenangan yang terjadi. Terlepas dari hal itu, membentuk lembaga negara independen adalah  suatu keharusan dalam mengatasi kompleksitas problem ketetaanegaraan pada saat ini, namun di lain sisi perlu suatu pemahaman mendalam dan konsep yang matang untuk merumuskan tentang penempatan dari lembaga tersebut. Artinya, kelahiran lembaga negara independen mempunyai dua implikasi, apakah akan menjawab persoalan ataukah justru menjadi persoalan baru. Dalam kehidupan bernegara, ada yang dikenal dengan gejala trail and error, oleh karena itu “Membaca Kembali” lahirnya negara independen adalah suatu keharusan.

DAFTAR PUSTAKA:

Denny Indrayana, Merevitalisasi Komisi Negara di Negeri Kampung Maling, Harian Kompas, 30 April 2005.

Susan D. Baer, The Public Trust Doctrine-A Tool to Make Federal Administrative Agencies Increase Protection of Public Law and Its Resources, dalam Boston College Enviromental Affairs Law Reviel vol. 15 (1998).

Mochtar, Zainal Arifin 2017, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Depok: Rajawali Pers.

Pasal 3 Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak AsasI Manusia.

Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945.

Pasal 24 B UUD 1945.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun