Tentunya ini hanyalah sebagian dari problem ketatanegaraan kita yang berkaitan dengan kelahiran lembaga negara independen, hal ini belum termasuk pada implikasi yuridis dan juga tumpang tindih kewenangan yang terjadi. Terlepas dari hal itu, membentuk lembaga negara independen adalah suatu keharusan dalam mengatasi kompleksitas problem ketetaanegaraan pada saat ini, namun di lain sisi perlu suatu pemahaman mendalam dan konsep yang matang untuk merumuskan tentang penempatan dari lembaga tersebut. Artinya, kelahiran lembaga negara independen mempunyai dua implikasi, apakah akan menjawab persoalan ataukah justru menjadi persoalan baru. Dalam kehidupan bernegara, ada yang dikenal dengan gejala trail and error, oleh karena itu “Membaca Kembali” lahirnya negara independen adalah suatu keharusan.
DAFTAR PUSTAKA:
Denny Indrayana, Merevitalisasi Komisi Negara di Negeri Kampung Maling, Harian Kompas, 30 April 2005.
Susan D. Baer, The Public Trust Doctrine-A Tool to Make Federal Administrative Agencies Increase Protection of Public Law and Its Resources, dalam Boston College Enviromental Affairs Law Reviel vol. 15 (1998).
Mochtar, Zainal Arifin 2017, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Depok: Rajawali Pers.
Pasal 3 Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak AsasI Manusia.
Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945.
Pasal 24 B UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H