Mohon tunggu...
Muhammad Adriansyah
Muhammad Adriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI

My Name Muhammad Adriansyah. You Can Call Me Adrian or Rian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Beragam Dewan pengawas Syariah Pada Bank Syariah? Sebuah Survei Empiris Global

10 Januari 2023   16:51 Diperbarui: 10 Januari 2023   17:43 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari jurnal yang ditulis oleh Omar Kachkar dan Mustafa K. Yilmaz Business School, Universitas Ibn Haldun, Istanbul, Turki. Dengn judul "How diverse are shariah supervisory boards of islamic banks? a global empirical survey" telah meneliti dan mengkaji terkait keragaman komposisi dewan pengawas syariah (DPS) bank umum syariah (BPRS). Dari jurnal ini menyelidiki keragaman dari dua perspektif yaitu komposisi SSB yang ada dna kerangka peraturan dan standar negara-negara organisasi kerjasama islam yang dipilih dengan karakteristik keragaman meliputi pendidikan, kebangsaan, dan usia.

Sejak krisis keunagan global (GFC) pada tahun 2008-2009, tata kelola perusahaan telah menjadi fokus dari banyak penelitian yang dilakukan pada kegagalan bisnis, khususnya dilembaga keuangan. Laporan yang disiapkan oleh group tingkat tinggi tentang pengawasan keuangan untuk Uni Eropa pada tahun 2009 juga menegaskan bahwa kegagalan dalam tata kelola perusahaan memainkan peranan penting dalam GFC. Dengan demikian, banyak penelitian telah memeriksa tata kelola perusahaan dan keragaman dewan untuk mengeksplorasi kekuatan pendorong dibalik peristiwa merugikan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak penelitian yang dilakukan oleh tata kelola perusahaan LKI (Lembaga Kajian Indoensia) antara lain, mereka telah menyelidiki atribut dewan IFI termasuk ukuran dewan, komposisi dewan, keragman gender, dualitas dewan, dan independensi dewan. Dengan demikian pula, study tentang DPS berfokus pada hubungan antara DPS dengan berbagai dimensi LKI, namun tidak terbatas pada kinerja keuangan, pengambilan resiko, pembiayaan ekuitas, pengungkapan tata kelola syariah dan kepatuhan syariah.

Studi ini berpendapat bahwa bank umum syariah penuh harus lebih fokus pada pemberdayan peran keragaman pada DPS untuk meningkatkan kinerja perushaan. Argumen ini memiliki aspek teoritis dan praktis. Dari dimensi teoritis, peningkatan keragaman DPS  pada PJK sejalan dengan semangat sistem keuangan syariah. Dimasukkannya beragam latar belakang dalam hal gender, pendidikan, pengalaman, keahlian, reputas, lintas keangggotaan diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas IB sebagai institusi yang etis dan berbasis nilai serta meningkatkan citra dan reputasi mereka dimata pelanggan dan lainnya.

Dalam hal ini, penelitian ini memperluas literatur tentang keragaman SSB di IB dan berkontribusi dalam tiga kali lipat. Pertama, ini adalah studi paling komprehensif yang mencakup SSB dari 238 FFICB dari 52 negara. Kedua, menyelidiki karakteristik yang berbeda dari 428 anggota SSB, termasuk banyak keanggotan, latar belakang pendidikan, kebangsaan, jenis kelamin dan usia. Dengan demikian, ini memberikan wawaan yang sangat berharga bagi para profesional perbankan islam dalam mengevaluasi praktik yang berbea terkait dengan keragaman dewan pengawas yariah di FFICB.

Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa  untuk pengumpulan data hanya dari bank syariah komersial (FFICB) untuk menjaga keseragaman. FFICB mencakup IB dan anak perusahaan internasionalnya yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah. Dengan demikian, bank konvensional dengan jendela syariah seperti HSBC amanah di malaysia, Meethaq dan Maisarak di Oman dan banyak lainnya dikeluarkan dari analisis. Demikian juga anak perusahaan syariah dari bank konvensional juag dikecualikan dari sampel, misal CIMB Islamic dan Maybank Islamic di Malaysia dan lain-lain.

Peneliti juga mengungkapkan untuk memperoleh data tentang ulama syariah yang menjadi anggota DPS karena data tidak sepenuhnya dan tersedia disatu platform. Di sisi lain juga peneliti mengalami kesulitan dalam pendataan. Pertama, banyak FFICB tidak menyebutkan nama anggota SSB disitus web mereka, bahkan dalam laporan tahunan tidkaa tersedia. Kedua, IB yang beroperasi di yurisdiksi yang berbeda mengadopsi praktik yang berbeda mengenai dewan dan tata kelola syariah. Jumlah angggota DPS juga bervariasi sesuai dengan peraturan daerah dan kerangka tata kelola. Akhirnya, ada kelangkaan informasi tentang profil banyak ulama syariah dalam hal kebangsaan, pendidikan, usia dan pengalaman.

Kesimpulan dari hasil pembahasan di atas adalah studi ini mengkaji keragaman SSB di IB baik dari perspektif peraturan dan praktis. Ini mencakup 238 FFICB dari 52 negara yang mengeksplorasi karakteristik yang berbeda dari 428 sarjana syariah termasuk banyak keanggotan, latar belakang pendidikan, kebangsaan, jenis kelamin dan usia. Selain itu, mengkaji 13 kerangka dan standar tata kelola syariah dengan tujuan menilai ketentuan keragaman dan persepktif peraturan. 

Pada keragaman dewan pengawas syariah, temuan untuk latar belakang pendidikan hanya mencerminkan hasil untuk 56% dari ulama syariah karena tidak tersedianya data. Mengenai kebangsaan, berdasarkan data yang tersedia untuk 50% ulama syariah, hasilnya menunjukkan bahwa anggota dewan pengawas syariah berasal dari 35 negara. 

Ada 17 negara tempat IB beroperasi tetapi tidak memiliki sarjana syariah nasional. Dalam hal jenis kelamin dan usia, hasilnya tidak mengejutkan, anggota dewan syariah sebagian besar adalah laki (97,7%). Sejumlah dengan anggota dewan syariah (46%)  berusia 60 tahun ke atas. Sementara hanya 4% di antaranya berusia dibawah 40 tahun. FFICB dapat di dorong untuk meningkatkan jumlah sarjana muda syariah di DPS untuk merespon lingkungan yang berubah secara dinamis. Dan akhirnya hasil menunjukkan banyak keanggotan ulama syariah di FFICMs. Dari 387 ualam syariah, 66 dari mereka (17%) duduk dilebih dari satu dewan syariah. Dalam situasi seperti ini, konflik kepentingan dan kinerja yang rendah mungkin tak terelakkan dalam induustri perbankan syariah.

Penulis : Musawwir - Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
Email: musamusawwir@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun