Mohon tunggu...
Adrian maulana Sulaiman
Adrian maulana Sulaiman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebijakan dalam BI setelah UU No.21 Tahun 2008

12 Oktober 2024   15:29 Diperbarui: 12 Oktober 2024   15:43 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 Setelah undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mendukung perbankan syariah di Indonesia.

Berikut adalah beberapa kebijakan penting yang diterbitkan BI ;

1. Regulasi perizinan dan pengawasan

        Menetapkan regulasi perizinan dan pengawasan bank syariah dengan standar khusus sesuai prinsip syariah

2. Instrumen moneter syariah

       Meluncurkan sertifikat bank indonesia syariah / SBIS dan fasilitas simpanan bank indonesia / Fasbis, untuk menjaga likuiditas 

3. Pengembangan produk dan layanan 

       Mendorong pengembangan produk perbankan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah

4. Rasio kecukupan modal dan risiko 

       Mengatur Capital Adequacy Ratio/ CAR untuk memastikan bank syariah memiliki modal yang cukup 

5. Edukasi dan literasi keuangan syariah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun