Setelah undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mendukung perbankan syariah di Indonesia.
Berikut adalah beberapa kebijakan penting yang diterbitkan BI ;
1. Regulasi perizinan dan pengawasan
    Menetapkan regulasi perizinan dan pengawasan bank syariah dengan standar khusus sesuai prinsip syariah
2. Instrumen moneter syariah
    Meluncurkan sertifikat bank indonesia syariah / SBIS dan fasilitas simpanan bank indonesia / Fasbis, untuk menjaga likuiditasÂ
3. Pengembangan produk dan layananÂ
    Mendorong pengembangan produk perbankan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah
4. Rasio kecukupan modal dan risikoÂ
    Mengatur Capital Adequacy Ratio/ CAR untuk memastikan bank syariah memiliki modal yang cukupÂ
5. Edukasi dan literasi keuangan syariahÂ