JANGAN SAMPAI KITA TERJEBAK DALAM BLACK CAMPAIGN dan MONEY POLITIC
      Pilgub Papua 2018 cukup seru dan sengit, karena apabila kita amati bersama di Medsos ( Twitter, Facebook, Googleplus, Youtube, Instagram ) "perang" antar kedua pendukung pasangan Lukmen dan Jww-Hms telah mulai terjadi sejak awal tahun 2017. " Perang " tersebut masih berlangsung sampai saat ini, walaupun sebenarnya Pilgub Papua baru akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018 ini.Â
Sejauh apa yang disampaikan tentang kekurangan  itu, masih berdasarkan alat bukti dan dugaan yang kuat hal ini masih belum termasuk dalam kategori Black Campaign. Karena dalam era keterbukaan informasi saat ini, semua hal setiap saat saat bisa muncul tersaji ke masyarakat umum dengan cepat. Black Campaign, memang istilah "prokem" atau istilah serapan dari bahasa asing (Inggris). Sebelum kita mengetahui apa definisi dari istilah black campaign atau kampanye hitam, secara sistematis kita harus mengetahui dahulu apa arti dari kampanye.
    Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.
Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.Â
Mendukung seorang calon dalam Pilgub Papua 2018 bisa jadi merupakan sebuah panggilan bagi kita. Namun kita juga harus menjaga pasangan Cagub yang kita dukung jangan sampai terkena diskualifikasi, hanya karena gara-gara kampanye hitam atau terbukti ada money politic. Praktek dari Money Politics dalam pemilu sangat beragam.Â
Dari sisi waktunya, praktik Money Politics di negara ini dapat dikelompokkan menjadi dua tahapan yakni pra pemungutan. Pada pra pemungutan suara mulai dari seleksi administrasi, masa kampanye, masa tenang dan menjelang pemungutan. Sasarannya adalah para pemilih, terutama mereka yang masih mudah untuk dipengaruhi. Untuk tahap kedua adalah setelah pemungutan, yakni menjelang Sidang Umum DPR atau pada masa sidang tersebut.Â