Mohon tunggu...
Adrian Aja
Adrian Aja Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

keren

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang

25 Agustus 2023   21:59 Diperbarui: 25 Agustus 2023   22:04 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

Definisi : Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Tujuan akhir program ini adalah tetap terjaganya daya dukung, produktifitas serta peranan hutan dan lahan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan 

berkesempatan mengunjungi PT Adaro Energy Tbk, salah satu kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan batubara di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan, tampak dalam kegiatan pertambangannya telah melakukan upaya produktif di lahan eks tambang dengan melakukan reklamasi dan memanfaatkannya menjadi wilayah ekowisata.

"Eks tambang pertama Adaro sekitar 1.500 haktar di Paringin. Kita manfaatkan sebagian sebagai kolam budidaya ikan dan sisanya dimanfaatkan sebagai model hutan konservasi keanekaragaman hayati dengan space kuncinya adalah bekantan dan berbagai macam burung

Di dalam hutan konservasi bekas tambang dan lahan kritis itu lanjut Fazlul, terdapat 30 jenis burung dan 3 kelompok bekantan yang masing-masing beranggotakan sekitar 15-20 bekantan. "Di Hutan konservasi ini mereka kita rawat dan lindungi," imbuhnya.

Fazlul menambahkan, beberapa jenis pohon yang ditanam di lahan bekas tambang ditanami tiga jenis tumbuhan yakni, cover crops (rerumputan), fast growing, dan sisipan. "Fast growing jenis nya terdiri dari tumbuhan Sengon, pinus, eucalyptus, Acasia crassicarpa, pulai, Alaban, sungkai, ketapang, lamtoro, trembesi, kaliandra merah, kaliandra putih, cassia sp," jelas Fazlul.

Selanjutnya, untuk tanaman yang late succession atau sisipannya adalah ulin, Gaharu, Bayur, shorea leprosula, shorea parvifolia, shorea parvistipulata, kapur, keruing, mahang, mersawa, bengkiray, shorea balangeran.

Selain tanam-tanaman di atas juga turut ditanam jenis tanaman MPTS (Multi purposes tree spesies) yaitu buah-buahan lokal seperti kalangkala, sawo, taraf, Kapul, jengkol, Langsat, pampakin, Durian, ketapi, kuini, manggis, kasturi, rambai, ramania.

Diketahui, metode penambangan yang dilakukan PT Adaro adalah tambang terbuka dengan dengan sisitem Open PIT menggunakan kombinasi kerja alat gali-muat dan angkut. Lokasi penambangan terletak di kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, yang di bagi dalam tiga bagian tambang yaitu Tambang Tutupan, Tambang Paringin dan Tambangan Wara.

Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti adanya bekas galian. Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Saat ini, Indonesia sedang sibuk melanjutkan pemindahan IKN di Kalimantan Timur. Di tengah-tengah pembangunan, banyak tuntutan untuk merehabilitasi hutan yang ada di sana. Selain itu, program reklamasi lahan bekas tambang juga akan dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana pengaruhnya bagi kelanjutan pembangunan IKN? Bukankah ini akan menghambat perkembangannya?

Seperti yang telah kita ketahui, pembangunan IKN di Kalimantan Timur adalah proyek besar yang memerlukan lahan yang luas. Tentunya, hutan besar yang ada di sana akan dialihfungsikan sebagai lahan bagi proyek tersebut. Namun, tidak sedikit masyarakat yang menolak hal ini dan ingin pemerintah segera melakukan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. Rehabilitasi hutan sendiri sebenarnya memberikan dampak positif bagi lingkungan seperti mengembalikan fungsi hutan sebagai penyaring udara dan pengurang polusi, rumah bagi para flora dan fauna, dan gudang sumber daya alam. Namun, jika rehabilitasi hutan dilakukan di tengah pembangunan IKN yang sedang berlangsung maka hal itu hanya akan menghambat jalannya proses pembangunan. Besarnya dana yang telah dikeluarkan untuk proyek IKN akan bertambah besar jika rehabilitasi hutan juga dilakukan. Apalagi Indonesia tengah dilanda banyak masalah seperti polusi udara di Jakarta yang terus memburuk, korupsi yang tidak kunjung berhenti, dan kurang meratanya pembangunan infrastruktur adalah beberapa masalah yang dihadapi negeri ini.

Kemudian, hasil dari program rehabilitasi sering kali kurang memuaskan. Tanaman yang ditanam sebagian besar mengalami kesulitan untuk tumbuh sehingga menyebabkan kegagalan dalam mengembalikan keseimbangan ekosistem. Tanaman baru kebanyakan tidak mampu menggantikan fungsi hutan yang hilang akibat aktivitas manusia. Akibatnya, terbentuklah ekosistem baru yang mungkin tidak seimbang dan akan berdampak negatif terhadap spesies asli. Selain itu, rehabilitasi hutan akan berjalan tidak efektif jika dilakukan berbarengan dengan proyek IKN yang ditargetkan selesai pada tahun 2045. Pemerintah akan lebih terbebani jika harus melakukan rehabilitasi hutan di tengah pembangunan IKN yang dikejar waktu yang relatif singkat. Hal ini tentu akan menghambat kelancaran pembangunan IKN di Kalimantan.

Masalah lain muncul ketika pemerintah akan melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang berada di kawasan IKN. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, terdapat 149 lubang tambang di kawasan IKN Nusantara yang diduga akan menggunakan dana APBN. Ini jelas akan sangat merugikan negara. Masalahnya, biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan program ini terbilang cukup besar. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang memperkirakan biaya reklamasi 149 lubang tambang tersebut sekitar 500 miliar sampai 1 triliun. Seharusnya, ini tetap menjadi tanggung jawab pengusaha tambang dan bukannya membiarkan negara menggunakan dana APBN. Jika dibiarkan, para pengusaha akan mendapatkan untung lebih karena tidak perlu membayar biaya reklamasi. Apalagi, mereka sebelumnya mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil tambang yang telah dilakukan. Selain dari segi ekonomi, program ini juga memberi dampak negatif jika dilihat dari sisi alam. Lahan bekas tambang yang direklamasi menghasilkan lingkungan yang tidak sesuai bagi spesies asli. Spesies endemik dan langka dapat terancam punah karena kesulitan beradaptasi dengan lingkungan yang diubah secara signifikan. Dengan hilangnya spesies-spesies ini, keanekaragaman hayati menjadi semakin terancam.

Pembangunan IKN memang memiliki dampak positif dan negatif. Sebagai masyarakat, kita harus mendukung dan memberikan solusi yang terbaik bagi kelanjutan proyek ini. Penting bagi kita untuk mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang sudah ada sehingga kita bisa mengatasi ancaman dalam rehabilitasi, menjaga keanekaragaman hayati, dan menghindari penyalahgunaan ekonomi. Dengan demikian, program semacam ini dapat menjadi lebih efektif dalam mendukung tujuan konservasi lingkungan jangka panjang.


https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://media.neliti.com/media/publications/133295-ID-none.pdf&ved=2ahUKEwiT2o_hv_CAAxUczzgGHcdpCNQQFnoECBMQAQ&usg=AOvVaw25_9caoE-BPKg7Cz3rCh35

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://core.ac.uk/download/pdf/235583313.pdf&ved=2ahUKEwi71YurwPCAAxWDUWwGHSf0CDEQFnoECBoQAQ&usg=AOvVaw3Qke3Pt4MfiYc6vaW_OqGN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun