Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi pengadaan di industri migas global yang tinggal di Kuala Lumpur dan bekerja di salah satu perusahaan energi terintegrasi terbesar dunia.

Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir__________________________ Semua tulisan dalam platform ini adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Peran Utama Fungsi Pengadaan Hulu Migas dalam Mendukung Ketercapaian Target Produksi Minyak 1 Juta BOPD dan Gas 12 BSCFD

2 Agustus 2021   09:25 Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:43 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anjungan Lepas Pantai Milik Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN Saka) di Ujung Pangkah. Sumber: petrominer.com

Seorang fungsi pengadaan diharuskan untuk memahami aturan-aturan tadi secara komprehensif sehingga mengurangi risiko ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi terhadap fungsi pengadaan menjadi wajib dan tidak terpisahkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas.

Hal ini juga menjamin bahwa negara sebagai pemilik sebenarnya dari lapangan migas tidak dirugikan secara materiil dan immateriil terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh fungsi pengadaan yang berujung pada unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Percuma jika kualitas sudah tepat, ketepatan waktu pengiriman pun tercapai, dan biaya seminimal mungkin, namun cacat secara aturan apalagi demi dalih untuk mencapai target produksi minyak 1 Juta BOPD dan gas 12 BSCFD.

Kelima, Sebagai Agen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Sekaligus Pemberdaya UMKM dan Industri Lokal

Ilustrasi Pekerja Hulu Migas. Sumber: dokumentasi pribadi
Ilustrasi Pekerja Hulu Migas. Sumber: dokumentasi pribadi

TKDN selalu hadir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas. Hal ini bahkan termaktub dan tertulis secara jelas di dalam PTK-007 Revisi 04.

Fungsi pengadaan harus secara apik dan teliti menjadi agen untuk menginformasikan dan memformulasikan paket pengadaan agar mematuhi target capaian TKDN yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya menjamin keterserapan kandungan dalam negeri Indonesia semakin meningkat tahun ke tahun dan pada akhirnya berdampak positif bagi industri dalam negeri Indonesia.

TKDN tidak hanya dipraktikan ketika proses pengadaan dilakukan, ketika kontrak berlangsung bahkan setelah selesai ditunaikan maka ada kewajiban untuk melakukan verifikasi atas capaian TKDN penyedia barang dan jasa. Hal ini guna memastikan bahwa TKDN bukan hanya sebuah komitmen omong kosong saja, namun juga isu penting yang perlu diawasi dan diverifikasi secara pruden ketercapaiannya.

Di sisi lain, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan lelang di industri hulu migas Indonesia.

Adanya aturan pengadaan barang dan jasa yang bernilai sampai dengan 10 Miliar Rupiah atau 100 Ribu Dolar Amerika hanya dapat melibatkan industri lokal di mana wilayah operasi utama dari KKKS, dapat mendukung industri lokal sekitar wilayah operasi utama menjadi berkembang.

Selain itu juga adanya aturan kategori paket lelang disesuaikan dengan kategori peserta pengadaaan baik dari industri dari kecil, sedang/menengah serta besar membuka peluang pelaku industri dapat bersaing secara adil dan kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun